TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Viral Surat RW untuk Pribumi dan Non Pribumi, Ini Kata Pemkot Surabaya

Surat itu soal rincian iuran

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto Kota Surabaya Eddy Christijanto. IDN Times/Fitria Madia

Surabaya, IDN Times - Kota Surabaya baru-baru ini diramaikan dengan adanya surat keputusan RW 3 Kelurahan Bangkingan Kecamatan Lakarsantri. Surat tersebut berisikan ketentuan retribusi bagi warga pribumi dan non pribumi.

Kepala BPB dan Linmas Kota Surabaya, Eddy Christijanto menjelaskan bahwa surat tersebut memang berasal dari RW 3 Kelurahan Bangkingan Kecamatan Lakarsantri Kota Surabaya. Penarikan biaya iuran oleh RT dan RW sebenarnya dibolehkan asal mendapatkan persetujuan bersama dari warga dan pihak kelurahan.

"Berdasarkan Perda nomor 4 tahun 2017 itu memang ada sumber dana sah tapi memang sesuai kesepakatan semua pihak dan harus disetujui kelurahan. Jadi ini bentuknya bukan pemaksaan kalau mau ngurus KTP bayar sekian-sekian, bukan," ujarnya saat ditemui di kantornya, Selasa (21/1).

1. Akan kirim tim untuk mendalami penggunaan kata pribumi

Kepala BPB dan Linmas Kota Surabaya Eddy Christijanto. IDN Times/Fitria Madia

Namun yang menjadi masalah lain adalah penggunaan kata warga pribumi dan selain warga pribumi. Berdasarkan Instruksi Presiden nomor 26 dan 1998, kata pribumi dan non pribumi tak boleh digunakan lagi karena akan menimbulkan rasialisme. Surat edaran RW tersebut juga banyak direspon negatif oleh warganet lantaran dianggap rasis.

"Kalau terkait politik dan wawasan kebangsaan itu memang kewenangan kami. Nanti saya akan kirim tim untuk mendalami persoalan tersebut," imbuh Eddy.

Baca Juga: Museum Pendidikan, Upaya Risma Selamatkan Sejarah Sekolah Pribumi

2. Diduga salah penggunaan kata

Kepala BPB dan Linmas Kota Surabaya Eddy Christijanto. IDN Times/Fitria Madia

Berdasarkan analisis sementaranya, Eddy berpendapat bahwa kata pribumi yang dimaksud sebenarnya ditujukan kepada penduduk tetap di wilayah tersebut. Sementara non pribumi adalah warga tidak tetap seperti pengusaha atau pengembang.

"Jadi tidak merujuk suatu ras atau etnis tertentu. Itu sepertinya salah penggunaan kata," pungkasnya.

Baca Juga: Agnez Mo Akui Tak Berdarah Indonesia, Ini Kata Sejarah Soal Pribumi 

Berita Terkini Lainnya