TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Terima Nasib Jalani PPKM, Whisnu Harap Warga Surabaya Tak Trauma

PPKM sama seperti yang sudah dijalani selama ini

Plt Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana. Dok Humas Pemkot Surabaya

Surabaya, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya sempat melancarkan protes setelah Kota Pahlawan masuk sebagai salah satu daerah yang harus menjalankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Namun, kini Pemkot Surabaya sudah bisa menerima keputusan tersebut dan mulai melakukan sosialisasi.

1. Whisnu mengaku sebenarnya tak berniat menolak

Plt Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana saat mendatangi Mapolrestabes Surabaya, Jumat (25/12/2020). Dok Humas Pemkot Surabaya

Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana menjelaskan, ia sebenarnya tidak berniat untuk menolak PPKM. Namun, ia hanya mempertanyakan dimasukkannya Kota Surabaya sebagai daerah PKMM, sedangka daerah lain di Jawa Timur yang masuk zona merah tidak masuk. 

“Sebenarnya kami tidak pernah menolak, hanya ingin mempertanyakan. Tapi, pada prinsipnya kami akan tetap menjalankan Instruksi Mendagri soal PPKM itu,” ujarnya, Jumat (8/1/2021).

Baca Juga: Siap Jalankan PPKM, Malang Raya akan Modifikasi Jam Malam

2. PPKM tak jauh berbeda dengan kondisi Surabaya saat ini

ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Whisnu mengatakan bahwa sebenarnya PPKM tak jauh berbeda dengan pembatasan yang saat ini telah berlaku di Kota Surabaya. Ia hanya perlu menambahkan kalusul bahwa Perwali Kota Surabaya Nomor 67 tahun 2020 mengacu pada keputusan Mendagri atau keputusan lain di atasnya.

"Sehingga kalau ada keputusan lagi yang berlaku di atasnya, kami tidak perlu mengubah-ubah Perwali-nya lagi. Cukup itu diatur dalam keputusan wali kota, makanya nanti kami akan buatkan keputusan wali kota terkait dengan perbedaan Perwali 67 dengan instruksi Mendagri,” tuturnya.

3. Akan keluarkan surat edaran penyesuaian PPKM

Ilustrasi Restoran di Tengah Pandemik COVID-19 (ANTARA FOTO/REUTERS/Rupak De Chowdhuri)

Selain itu, salah satu perbedaan PPKM adalah pengaturan WFH (work from home) harus 75 persen dan itu tidak diatur dalam Perwali. Kemudian soal pusat perbelanjaan harus tutup pukul 19.00 WIB. Lalu kapasitas rumah makan, restoran dan warung kopi juga dibatasi 25 persen, sedangkan di Perwali dibatasi 50 persen.

“Makanya nanti kami buatkan surat edaran juga supaya kapasitasnya hanya 25 persen saja. Bahkan, nanti H-1 mungkin juga bisa dilakukan sweeping ke seluruh tempat-tempat rumah makan, restoran, dan warkop untuk mengecek kesiapan pemberlakuan pembatasan kegiatan ini, yang rencananya dimulai tanggal 11 Januari,” jelasnya.

Baca Juga: Whisnu Protes Surabaya PPKM, Emil Dardak: Itu Sudah Perintah Pusat

Berita Terkini Lainnya