TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Takut Pengunjung Pasar dan Mal Membludak, Pemkot Surabaya Terbitkan SE

Jelang lebaran warga berbondong-bondong belanja

Kondisi Tunjungan Plaza saat hari pertama usainya PSBB, Selasa (9/6/2020). IDN Times/Fitria Madia

Surabaya, IDN Times - Jelang Hari Raya Idulfitri 2021, masyarakat mulai memadati pusat perbelanjaan untuk membeli baju lebaran seperti yang terjadi di Pasar Tanah Abang beberapa waktu lalu. Untuk mengantisipasi kejadian serupa di Kota Surabaya, Surat Edaran (SE) terbaru telah terbit berisi imbauan pengetatan protokol kesehatan di pusat perbelanjaan.

1. SE terbaru dikeluarkan untuk menegakkan protokol kesehatan di pusat perbelanjaan

Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara. IDN Times/Dok. Istimewa

Kepala Bagian Humas Febriadhitya menjelaskan, SE bernomor 443/5684/436.8.4/2021 ini ditujukan kepada pengelola/penanggung jawab mal atau pusat perbelanjaan di Kota Surabaya. Mereka diminta untuk memperketat protokol kesehatan secara konsisten sesuai Peraturan Wali Kota Surabaya No.67 Tahun 2020 yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Wali Kota Surabaya No. 10 Tahun 2021.

“Jadi, untuk mengantisipasi lonjakan pengunjung dan penyebaran COVID-19 di mal, kita keluarkan surat edaran untuk pengelola mal dan pusat perbelanjaan untuk menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan Perwali yang berlaku,” ujar Febri, Selasa (4/5/2021).

2. Pusat perbelanjaan harus memperhatikan kapasitas pengunjung

instagram.com/evicutez04

Dalam SE tersebut, salah satu hal yang ditekankan adalah pengelola pusat perbelanjaan diminta untuk dapat mengendalikan kapasitas jumlah orang yang berada di dalam gedung secara keseluruhan. Baik itu gerai, area makan, atrium, dan hall maksimal hanya diperbolehkan untuk menampung 50 persen dari total ruang gerak bebas.

“Mereka harus mengendalikan kapasitas pengunjung yang berada di dalam gedung, maksimal hanya 50 persen dari kapasitas,” tuturnya.

Baca Juga: Kerumunan di Tanah Abang, PSI: Anies Baru Bertindak Setelah Viral

3. Jarak antar pengunjung harus dijaga

Kondisi Tunjungan Plaza saat hari pertama usainya PSBB, Selasa (9/6). IDN Times/Fitria Madia

Selain itu, pengelola pusat perbelanjaan harus membenahi gerai, area makan, atrium, dan hall agar bisa memenuhi jarak antar orang minimal satu meter, dan membuat tanda tulisan pada pintu masuk yang menginformasikan tentang kapasitas maksimal dan jumlah pengunjung yang diperbolehkan berada di area tersebut.

“Nah, jika sudah penuh di dalam, kita harus tegas melarang pengunjung lain untuk tidak masuk dulu,” ungkapnya.

Baca Juga: Tanah Abang Membeludak, Wakil Ketua DPRD DKI: Kafe dan Mal Juga!

Berita Terkini Lainnya