Takut Pengunjung Pasar dan Mal Membludak, Pemkot Surabaya Terbitkan SE
Jelang lebaran warga berbondong-bondong belanja
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Jelang Hari Raya Idulfitri 2021, masyarakat mulai memadati pusat perbelanjaan untuk membeli baju lebaran seperti yang terjadi di Pasar Tanah Abang beberapa waktu lalu. Untuk mengantisipasi kejadian serupa di Kota Surabaya, Surat Edaran (SE) terbaru telah terbit berisi imbauan pengetatan protokol kesehatan di pusat perbelanjaan.
1. SE terbaru dikeluarkan untuk menegakkan protokol kesehatan di pusat perbelanjaan
Kepala Bagian Humas Febriadhitya menjelaskan, SE bernomor 443/5684/436.8.4/2021 ini ditujukan kepada pengelola/penanggung jawab mal atau pusat perbelanjaan di Kota Surabaya. Mereka diminta untuk memperketat protokol kesehatan secara konsisten sesuai Peraturan Wali Kota Surabaya No.67 Tahun 2020 yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Wali Kota Surabaya No. 10 Tahun 2021.
“Jadi, untuk mengantisipasi lonjakan pengunjung dan penyebaran COVID-19 di mal, kita keluarkan surat edaran untuk pengelola mal dan pusat perbelanjaan untuk menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan Perwali yang berlaku,” ujar Febri, Selasa (4/5/2021).
Baca Juga: Kerumunan di Tanah Abang, PSI: Anies Baru Bertindak Setelah Viral
Baca Juga: Tanah Abang Membeludak, Wakil Ketua DPRD DKI: Kafe dan Mal Juga!