TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Takbir Keliling di Surabaya Dilarang, Siap-siap Dibubarkan Polisi

Lebih baik takbiran di masjid atau musala terdekat

Ilustrasi takbir keliling. (IDN Times/Hendra Simanjuntak)

Surabaya, IDN Times - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah memutuskan untuk meniadakan tradisi takbiran keliling di malam Idul Fitri 2021. Untuk itu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengeluarkan Surat Edaran imbauan peniadaan takbiran keliling. Selain itu, personel Polrestabes Surabaya juga akan bersedia untuk turut menertibkan warga yang masih takbiran keliling.

1. Wali Kota Surabaya keluarkan SE mengenai takbiran

Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara. IDN Times/Dok. Istimewa

Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara mengatakan, Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya nomor 443/4882/43.8.4/201 yang ditantangani langsung oleh Eri. SE itu berisi panduan penyelenggaraan takbiran dan salat Idul Fitri 1442 Hijriah di tengah pandemik COVID-19

"Salah satu isinya adalah imbauan peniadaan takbiran keliling sesuai dengan keputusan pemerintah pusat. Selain itu ada juga panduan penyelenggaraan salat Id sesuai dengan protokol kesehatan," ujar Febri, Rabu (12/5/2021).

Baca Juga: Guys, Catat Ya! Menag Larang Kegiatan Takbir Keliling

2. Takbiran dilakukan di masjid dan musala dengan jumlah terbatas

Ilustrasi takbir keliling. IDN Times/Hendra Simanjuntak

Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa takbiran tetap bisa dilakukan di masjid atau musala dengan diikuti jemaah maksimal 10 persen dari kapasitas masjid atau musala. Sementara untuk takbiran keliling ditiadakan lantaran berpotensi menimbulkan kerumunan masyarakat.

"Untuk takbiran silakan saja di masjid atau musala masing-masing. Tapi, untuk takbiran keliling sebaiknya jangan dulu demi keselamatan kita bersama," tutur Febri.

Baca Juga: SE Iduladha Gubernur, Salah Satunya Soal Larangan Takbir Keliling

Berita Terkini Lainnya