Tak Hanya Joget, Warga Tak Bermasker Akan Diajak Beri Makan ODGJ
Kira-kira kapok gak kalau disanksi seperti itu?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Setelah memberlakukan sanksi berupa push up dan joget di tempat, kali ini Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya menambah sanksi para pelanggar protokol kesehatan yaitu pemberian makan Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ). Para pelanggar protokol kesehatan akan diajak mengunjungi para ODGJ selama beberapa jam.
1. Gugus Tugas tetapkan sanksi yang dianggap bisa membuat masyarakat jera
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto menjelaskan, dalam Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 28 Tahun 2020 Pasal 34 ayat 3 C, diatur tentang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Salah satunya yakni, pemerintah dapat memberikan tindakan lainnya yang bertujuan menghentikan pelanggaran dan/atau pemulihan.
“Jadi pemerintah kota bisa memberikan sanksi pelanggaran yang dapat memberikan dampak untuk penghentian pelanggaran. Artinya kita diberikan ruang di situ untuk memberikan berupa sanksi yang mengedukasi,” ujarnya, Sabtu (27/6).
Baca Juga: Warga Tak Bermasker di Surabaya Dihukum Push Up dan Joget di Tempat