TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tak Hanya Joget, Warga Tak Bermasker Akan Diajak Beri Makan ODGJ

Kira-kira kapok gak kalau disanksi seperti itu?

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto Kota Surabaya Eddy Christijanto. IDN Times/Fitria Madia

Surabaya, IDN Times - Setelah memberlakukan sanksi berupa push up dan joget di tempat, kali ini Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya menambah sanksi para pelanggar protokol kesehatan yaitu pemberian makan Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ). Para pelanggar protokol kesehatan akan diajak mengunjungi para ODGJ selama beberapa jam.

1. Gugus Tugas tetapkan sanksi yang dianggap bisa membuat masyarakat jera

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto Kota Surabaya Eddy Christijanto. IDN Times/Fitria Madia

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto menjelaskan, dalam Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 28 Tahun 2020 Pasal 34 ayat 3 C, diatur tentang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Salah satunya yakni, pemerintah dapat memberikan tindakan lainnya yang bertujuan menghentikan pelanggaran dan/atau pemulihan.
 
“Jadi pemerintah kota bisa memberikan sanksi pelanggaran yang dapat memberikan dampak untuk penghentian pelanggaran. Artinya kita diberikan ruang di situ untuk memberikan berupa sanksi yang mengedukasi,” ujarnya, Sabtu (27/6).

2. Pelanggar protokol akan diajak memberi makan ODGJ

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto. IDN Times/Fitria Madia

Sebelumnya sanksi hanya berupa push up, menyanyi, hingga menyapu jalan telah dilakukan kepada pelanggar protokol kesehatan. Untuk menambah efek jera, sanksi sosial akan ditambah berupa membantu petugas Liponsos Keputih memberi makan ODGJ.
 
“Kemarin kita bertahap push up, kemudian nyanyi, joget sekarang (pelanggar) disuruh nyapu. Nah, nanti rencana saya koordinasi dengan Dinsos (Dinas Sosial),” tuturnya.

3. Untuk warga yang membandel

Posko PSBB di perbatasan Surabaya-Sidoarjo, tepatnya di daerah Pondok Candra. IDN Times/Faiz Nashrillah

Sanksi ini diberikan kepada masyarakat yang masih tetap membandel melanggar protokol kesehatan seperti tidak memakai masker. Jika saat ditegur ketahuan bahwa warga tersebut sering melanggar, Satpol PP pun tak segan mengirim mereka ke Liponsos Keputih untuk diberikan sanksi sosial.

“Nanti kalau ada pelanggaran mereka dimasukkan ke Liponsos memberikan makan ODGJ, bisa satu jam, dua jam,” tuturnya.

Baca Juga: Warga Tak Bermasker di Surabaya Dihukum Push Up dan Joget di Tempat

Berita Terkini Lainnya