Warga Tak Bermasker di Surabaya Dihukum Push Up dan Joget di Tempat

Katanya bisa memberi efek jera dan meningkatkan imunitas

Surabaya, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersikukuh untuk melakukan pendekatan secara kekeluargaan kepada masyarakat untuk menegakkan protokol kesehatan yang tercantum dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya nomor 28 tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada kondisi pandemi COVID-19. Salah satu bentuk pengaplikasiannya adalah pemberian sanksi push up dan joget bagi pelanggar protokol.

1. Sanksi bagi warga tak bermasker adalah penyitaan KTP

Warga Tak Bermasker di Surabaya Dihukum Push Up dan Joget di TempatPedagang berjualan masker karakter wajah berbahan kain di Solo, Jawa Tengah, Senin (8/6/2020) (ANTARA FOTO/Maulana Surya)

Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto menuturkan, mayoritas pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi adalah warga yang tidak mengenakan masker. Berdasarkan peraturan yang ada, sanksi bagi para pelanggar kewajiban memakai masker adalah penyitaan KTP.

“Sesuai Perwali pasal 34, Satpol PP diperkenankan melakukan penyitaan KTP kepada para pelanggar, makanya bagi warga yang tidak menggunakan masker pada saat mengemudi, kita hentikan dan dilakukan penyitaan KTP-nya,” ujarnya melalui siaran pers Humas Pemkot Surabaya, Senin (22/6).

2. Sudah 40 KTP disita

Warga Tak Bermasker di Surabaya Dihukum Push Up dan Joget di TempatPedagang menata masker karakter wajah berbahan kain di Solo, Jawa Tengah, Senin (8/6/2020) (ANTARA FOTO/Maulana Surya)

Penyitaan KTP itu dilakukan selama 14 hari sesuai dengan masa inkubasi dari virus corona. Setelah 14 hari itu, maka pelanggar itu bisa mendatangi Maskas Satpol PP untuk mengambil KTP-nya kembali sembari menuliskan surat pernyataan bahwa tidak akan mengulangi perbuatannya dan akan mematuhi semua protokol kesehatan yang berlaku.
 
“Sejak hari pertama penertiban hingga hari ini, sudah ada sekitar 40 KTP yang kami sita. Mereka bisa mengambil KTP itu setelah 14 hari, langsung datang ke kantor sambil membuat surat pernyataan,” lanjutnya.

3. Ada hukuman push up dan joget di tempat

Warga Tak Bermasker di Surabaya Dihukum Push Up dan Joget di TempatPixabay.com

Sedangkan bagi warga yang melanggar dan tidak membawa KTP, maka pihaknya melakukan sanksi lain yaitu push up di tempat bagi warga berusia muda atau masa produktif. Pilihan lainnya adalah joget di tempat di hadapan warga dan petugas. Tujuan utama dari sanksi tersebut adalah pemberian efek jera.

“Jadi, diharapkan mereka ingat terus pernah dihukum joget karena tidak menggunakan masker, sehingga mereka akan lebih ingat untuk terus menggunakan masker,” tuturnya.

Baca Juga: Masyarakat Diimbau Pakai Masker Kain, Masker Bedah untuk Tenaga Medis

4. Disebut bisa naikkan imunitas juga

Warga Tak Bermasker di Surabaya Dihukum Push Up dan Joget di TempatIlustrasi Masker (ANTARA FOTO/REUTERS/Kim Hong-Ji)

Selain memberikan efek jera Eddy menilai jogetan bisa meningkatkan imun warga. Apabila mereka senang berjoget, maka diharapkan imun mereka bisa meningkat, sehingga dianggap tidak mudah terjangkit virus.

“Nah, setelah mereka diberi sanksi itu, lalu mereka diberi masker dan diminta untuk selalu dipakai dimana pun berada," imbuhnya.

Sanksi semacam ini pun sudah diberlakukan sejak hari ke-8 penerapan transisi new normal di Kota Surabaya. Sementara 7 hari sebelumnya adalah masa sosialisasi tanpa sanksi.

“Mari patuhi protokol kesehatan, karena kami akan terus melakukan pengawasan, jangan sampai anda-anda yang kami sita KTP-nya atau kami suruh push up atau joget,” pungkasnya. 

Baca Juga: Koleksi Masker Kain Unik ala Pinky Hendarto, Ada Masker Batik Juga!

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya