Surabaya Turun ke PPKM Level 3, Ini Perubahan Peraturannya!
Sudah bisa makan di dalam mal, lho
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Presiden Republik Indonesia (RI) Joko "Jokowi" Widodo mengumumkan bahwa Surabaya Raya turun level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari Level 4 ke Level 3. Dalam penurunan level ini, terdapat beberapa perubahan peraturan di Kota Surabaya.
Baca Juga: Duh! Mangrove Surabaya Dipenuhi Sampah Plastik
1. Ada beberapa perubahan peraturan dari Level 4 ke Level 3
Wakil Sekretaris Satgas Penanganan COVID-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto menyebutkan, berdasarkan Inmedagri Nomor 35 tahun 2021 tentang PPKM level 4, 3, 2 di Jawa dan Bali, terdapat beberapa perbedaan dari Level 4 dan Level 3. Salah satunya yaitu penambahan durasi makan di tempat yang semula 20 menit menjadi 30 menit.
"Warung makan, warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 25 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit," ujar Irvan, Selasa (24/8/2021).
Baca Juga: 7 Tempat Makan Sate Kambing Paling Enak di Surabaya, Aromanya Sedap