TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Surabaya Turun ke PPKM Level 3, Ini Perubahan Peraturannya!

Sudah bisa makan di dalam mal, lho

Jalan Ahmad Yani Surabaya terlihat dari atas. Dok. Humas Pemkot Surabaya.

Surabaya, IDN Times - Presiden Republik Indonesia (RI) Joko "Jokowi" Widodo mengumumkan bahwa Surabaya Raya turun level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari Level 4 ke Level 3. Dalam penurunan level ini, terdapat beberapa perubahan peraturan di Kota Surabaya.

Baca Juga: Duh! Mangrove Surabaya Dipenuhi Sampah Plastik

1. Ada beberapa perubahan peraturan dari Level 4 ke Level 3

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Dok. Humas Pemkot Surabaya.

Wakil Sekretaris Satgas Penanganan COVID-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto menyebutkan, berdasarkan Inmedagri Nomor 35 tahun 2021 tentang PPKM level 4, 3, 2 di Jawa dan Bali, terdapat beberapa perbedaan dari Level 4 dan Level 3. Salah satunya yaitu penambahan durasi makan di tempat yang semula 20 menit menjadi 30 menit.

"Warung makan, warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 25 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit," ujar Irvan, Selasa (24/8/2021).

2. Dine in dalam mal sudah diperbolehkan secara terbatas

Ilustrasi Mal (IDN Times/Besse Fadhilah)

Selain itu, perubahan lain yang terjadi adalah pembolehan makan di tempat untuk kafe di dalam pusat perbelanjaan, mal, atau pusat perdagangan. Syarat untuk makan di tempat ini adalah kapasitas maksimal 25 persen dengan peraturan satu meja maksimal dua orang. Sementara untuk durasi makan tetap 30 menit.

"Restoran atau rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal 2 orang," tuturnya.

3. Pembelajaran tatap muka juga sudah boleh dengan terbatas

Simulasi pembelajaran tatap muka SMP di Surabaya, Senin (7/12/2020). Dok Humas Pemkot Surabaya

Salah satu perubahan terbesar adalah dibolehkannya pelaksanaan pembelajaran tatap muka secara terbatas. Dengan ini, Kota Surabaya bisa melanjutkan lagi uji coba pembelajaran tatap muka dengan kapastias 50 persen untuk tingkat SD, SMP hingga SMA.

"Tapi, kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62 persen. Serta PAUD yang maksimal kapasitasnya 33 persen," imbuhnya.

Baca Juga: 7 Tempat Makan Sate Kambing Paling Enak di Surabaya, Aromanya Sedap

Berita Terkini Lainnya