TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Surabaya Luncurkan Situs MBR, Ngurus Surat Miskin Bisa Secara Online 

Agar yang berhak bisa memperjuangkan haknya

Kepala Bappeko Eri Cahyadi saat memperkenalkan situs MBR online, Rabu (15/1). IDN Times/Fitria Madia

Surabaya, IDN Times - Pemerintah Kota Surabaya merilis situs berisi data Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan Penerima Bantuan Iuran (PBI) pusat. Dengan situs tersebut, masyarakat dapat mengecek hingga mengurus Surat Keterangan Miskin (SKM) secara online.

1. Masyarakat diminta aktif mengecek

Kepala Bappeko Eri Cahyadi saat memperkenalkan situs MBR online, Rabu (15/1). IDN Times/Fitria Madia

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya Eri Cahyadi menjelaskan, situs yang beralamatkan di http://epemutakhirandata.surabaya.go.id/mbr tersebut memuat data-data MBR yang ada di Kota Surabaya. Dengan ini, tidak ada lagi ribut-ribut masalah perbedaan jumlah MBR atau status MBR seperti yang terjadi selama ini.

"Jadi kalau pengin tahu apakah sudah masuk MBR atau tidak, silakan dicek. Pemkot ini tidak sempurna. Oleh karena itu kami berharap masyarakat turut aktif untuk mengecek MBR melalui aplikasi ini," ujar Eri saat konferensi pers di Humas Pemkot Surabaya, Rabu (15/1).

2. Semua data MBR tercantum di sana

Penampakan situs MBR Online Pemkot Surabaya. IDN Times/Fitria Madia

Menurut data yang tercantum di situs tersebut, saat ini terdapat 202.572 keluarga atau 665.882 orang yang termasuk dalam MBR. Keseluruhan data tersebut dapat dilihat dalam situs Data MBR secara online. Jika ingin memastikan statsu MBR, masyarakat hanya perlu memasukkan NIK atau Nomor KK.

"Nanti datanya akan langsung keluar semua. Tapi ini belum sepenuhnya. Karena kita masih pemantapan," lanjut Eri.

Baca Juga: Puluhan Pohon Tumbang, Pemkot Surabaya Perantingan Besar-besaran

3. Bisa mengakses status PBI

Kepala Bappeko Eri Cahyadi saat memperkenalkan situs MBR online, Rabu (15/1). IDN Times/Fitria Madia

Selain sebagai transparansi, situs tersebut memudahkan administrasi masyarakat ketika ingin menggunakan statusnya sebagai PBI saat akan dirawat di rumah sakit. Jika belum terdaftar, masyarakat dapat mengajukan pendaftaran melalui RW yang kemudian diteruskan ke Kelurahan dan Dinas Sosial.

"Di RW diberi waktu 5 jam. Di Dinsos waktunya 43 jam. Jadi cuma butuh 48 jam bagi masyarakat masuk di MBR jika itu memang haknya. Tapi kalau bisa mengurus sebelum sakit agar tidak mendadak," terangnya.

Baca Juga: Penduduk Miskin Terbanyak Di Pulau Jawa, Paling Sedikit di Kalimantan

Berita Terkini Lainnya