TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sidang Perdana, Muncikari Prostitusi Online Tak Ajukan Eksepsi

Mereka menyetujui dakwaan

IDN Times/Fitria Madia

Surabaya, IDN Times - Persidangan perdana dua muncikari prostitusi daring ES dan TN berjalan singkat. Keduanya disidang bergiliran di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri Kota Surabaya, Senin (25/3) selama 20 menit. Es dan TN hadir mengenakan rompi tahanan dengan didampingi masing-masing kuasa hukumnya.

 

1. Hakim meminta terdakwa melepas masker

IDN Times/Fitria Madia

Sidang pertama dilakukan untuk terdakwa ES. Awalnya ia mengenakan kaca mata hitam besar dan masker. Namun ketika duduk di kursi pesakkitan, Ketua Majelis Hakim Anne Russiana memintanya untuk melepas penutup wajah tersebut.

"Tolong maskernya dilepas, jangan dipakai," titah Anne.

ES pun dengan seksama mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, Sri Rahayu. Ia didakwa atas tindakan prostitusi dan tindakan distribusi materi asusila.

Baca Juga: Diperiksa 5 Jam, Pengacara Sebut Nama DP Dicatut Muncikari

2. Kuasa hukum ES tidak mengajukan eksepsi

IDN Times/Fitria Madia

Dakwaan kepada ES berisi kronologi terutama percakapan WhatsApp antara ia dan saksi-saksi lain saat menyalurkan artis VA kepada pelanggan RS. Sri Rahayu mendakwa ES dengan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai dakwaan dibacakan, Anne meminta pendapat kuasa hukum ES, Franky Waruwu. Franky pun memutuskan tidak mengajukan jawaban atau eksepsi atas dakwaan JPU.

"Terkait dakwaan yang dibacakan JPU, kami berkesimpulan tidak mengajukan eksepsi," tutur Franky singkat.

3. Muncikari TN mengenakan kerudung

IDN Times/Fitria Madia

Lebih tertutup dari ES, TN berada di ruang persidangan dengan mengenakan kerudung. Namun ia juga melepas kerudung tersebut saat persidangan dimulai. JPU Farida Hariani pun membacakan dakwaan terhadap TN.

"Bahwa terdakwa melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan," jelas Farida. TN hanya mendengar pembacaan dakwaan dengan tertunduk.

Baca Juga: Dua Muncikari Prostitusi Online akan Sidang Perdana Hari Ini

Berita Terkini Lainnya