Salat Tarawih Berjemaah Diperbolehkan di Surabaya, Eri Ingatkan Prokes
Batas maksimal 50 persen dari kapasitas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Salat Tarawih berjemaah kembali diperbolehkan di Kota Surabaya setelah sempat dilarang akibat pandemik COVID-19 pada tahun 2020. Meski sudah boleh, para jemaah tetap harus memperhatikan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19 di masjid.
Baca Juga: Terapkan Prokes, Masjid di Jatim Boleh Gelar Tarawih Bulan Ramadan
1. Kesempatan salat Tarawih di tengah pandemik harus dijaga
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengatakan bahwa diperbolehkannya salat Tarawih berjemaah di tengah pandemik merupakan salah satu kesempatan yang harus dijaga. Masyarakat pun diharap untuk menjaga agar Salat Tarawih bisa terus diperbolehkan hingga Ramadan usai dengan cara mencegah penularan COVID-19.
"Tetap dibuka Tarawih tapi dengan batasan, dengan protokol kesehatan. Dengan batasan (jemaah) 50 persen, menjaga jarak. Harus ada hand sanitizer, dan pengukur suhu tubuh," ujar Eri, Senin (12/4/2021).
Baca Juga: Mau Salat Tarawih di Masjid Al-akbar Surabaya? Simak Aturannya!