Salat Jumat di Jatim Tetap Digelar, tapi Ada Syarat Khusus
Keputusan pemprov berdasarkan musyawarah para ulama
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memutuskan bahwa masyarakat tetap bisa menunaikan salat Jumat di masjid meski virus corona sudah menyebar masuk Jatim. Hal ini berbeda dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengganti salat Jumat dengan salat zuhur. Namun, ia memberikan beberapa syarat jika masjid ingin tetap menyelenggarakan salat Jumat.
1. Khofifah tidak meniadakan salat Jumat di Jatim
Khofifah menyampaikan, keputusan tersebut berdasarkan musyawarah bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim, Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jatim, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim, Pengurus Wilayah Muhammadiyah (PWMU) Jatim, dan Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (Uinsa) Surabaya yang diselenggarakan pada Kamis petang (19/3).
"Kami Pemprov Jatim menghormati keputusan pertemuan para ulama yang mewakili berbagai lembaga tersebut," ujar Khofifah saat konferensi pers di Gedung Negara Grahadi, Jumat (20/3).
Dari pertemuan tersebut, disimpulkan bahwa Pemprov Jatim masih membolehkan penyelenggaraan salat jumat.
"Akhirnya mengambil keputusan bahwa untuk bisa melakukan berbagai antisipasi terhadap pencegahan resiko penularan covid-19 dalam pelaksanaan ibadah salat Jumat," tuturnya.
Baca Juga: Covid-19 di Jatim Terus Bertambah, Khofifah Bentuk Tiga Gugus Tugas
Baca Juga: Khofifah Luncurkan Website Penanganan Virus Corona Bak Kuisioner