TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Rumah Ibadah di Surabaya Boleh Buka, Asal Bukan di Wilayah Zona Merah

Pemkot akan petakan kelurahan mana yang masuk zona merah

Penyemprotan disinfektan di Masjid Al Akbar Surabaya, Selasa (17/3). IDN Times/Dok. Humas Masjid Al Akbar

Surabaya, IDN Times - Pemerintah Kota Surabaya sudah mulai memperbolehkan berbagai tempat ibadah untuk kembali menjalankan peribadatan di tempat. Namun rumah ibadah yang sudah boleh buka hanya dikhususkan untuk daerah-daerah di luar zona merah.

1. Rumah ibadah sudah boleh selenggarakan ibadah di tempat

Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Irvan Widyanto

Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto menyampaikan, setelah pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) usai, maka peraturan pembatasan kegiatan di rumah ibadah pun tak lagi berlaku. Namun kondisi persebaran COVID-19 di Kota Surabaya masih perlu diperhatikan dengan baik.

"Bu Wali Kota sudah menyosialisasikan terkait pembukaan tempat ibadah ini kepada asosiasi agama masing-masing. Memang protokol kesehatan masih harus ditegakkan meski nanti sudah boleh buka," ujar Irvan, Rabu (10/6).

2. Akan petakan zona merah untuk rumah ibadah

Penyemprotan disinfektan di Masjid Al Akbar Surabaya, Selasa (17/3). IDN Times/Dok. Humas Masjid Al Akbar

Irvan mengatakan, Pemkot Surabaya akan memetakan rumah ibadah mana saja yang termasuk dalam zona merah atau kawasan dengan kasus terkonfirmasi COVID-19 tinggi. Di kawasan zona merah itu rumah ibadah masih belum diperbolehkan untuk buka.

"Nanti kita akan overlay mapnya dengan zona merah berdasarkan kecamatan dan kelurahan. Kita cocokkan. Kalau ternyata di zona merah, nanti kita akan beri pengertian untuk tidak buka dulu sementara waktu hingga kondisinya membaik," tuturnya.

Baca Juga: Ini Aturan Baru Menteri Agama untuk Pembukaan Kembali Rumah Ibadah

3. Beberapa protokol harus diikuti

Tempat wudhu Masjid Al Akbar Surabaya di tengah masa pandemik. IDN Times/Dok. Istimewa

Nantinya para pengurus rumah ibadah diharapkan mengikuti protokol kesehatan yang disampaikan. Beberapa peraturan yaitu jamaah tidak boleh saling bersalaman, tidak menghidupkan AC serta tidak menggunakan karpet. Mereka juga diimbau agar tetap disiplin menjaga kebersihan serta melakukan penyemprotan disinfektan terutama setelah shalat yang jamaahnya banyak.
 
“Kemudian juga menyiapkan petugas atau relawan untuk melakukan screening, pengaturan terhadap shaf tempat shalat dan sebagainya. Para pengurus ini harus betul-betul disiplin, karena itu cara kita untuk menghadapi tatanan baru ini,” jelas Irvan.

Baca Juga: Khofifah Pastikan Rumah Ibadah  di Jatim Dibuka Lagi

Berita Terkini Lainnya