Khofifah Pastikan Rumah Ibadah di Jatim Dibuka Lagi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa menggelar pertemuan dengan Dewan Madjid Indonesia (DMI) dan Kemenag Jatim, Kamis siang (4/6). Hasil pertemuan itu disampaikan pada konferensi pers di Gedung Negara Grahadi, Surabaya yang disiarkan live streaming YouTube pada malam harinya.
1. Masjid boleh gelar Salat Jumat mulai hari ini
Menteri Sosial Kabinet Indonesia Kerja ini memperbolehkan masjid-masjid di Jatim melaksanakan salat berjemaah, termasuk salat Jumat, hari ini (5/6). Namun dengan catatan, masjid yang menggelar salat harus memenuhi persyaratan sesuai SOP surat edaran (SE) yang diterbitkan Menteri Agama Fachrul Razi.
"Jadi pada dasarnya masyarakat bisa memenuhi pelaksanaan kewajiban ibadah salat Jumat dengan mengikuti SOP seperti Surat Edaran Menteri Agama, terkait persyaratan masjid yang akan menggelar salat Jumat," ujar Khofifah.
2. Rumah ibadah lainnya juga diizinkan
Tak hanya masjid, rumah ibadah lainnya juga diizinkan menggelar ibadah. Pelaksanaan peribadatan tersebut juga harus tetap mengacu pada SE Menag.
"Jadi ini juga berlaku bagi rumah ibadah yang akan menggelar ibadah," kata gubernur kelahiran Surabaya ini.
Baca Juga: Konflik Khofifah Vs Risma Dapat Kritik Pedas dari Mahasiswa
3. Tapi harus lakukan 11 kewajiban sesuai SE Menag
Sekadar diketahui, SE Menang tentang "Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19 di Masa Pandemi" terbit pada 30 Mei lalu. Isinya berupa 11 kewajiban pengurus rumah ibadah.
Antara lain menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah; melakukan pembersihan dan desinfeksi secara berkala di area rumah ibadah; membatasi jumlah pintu atau jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.
Menyediakan fasilitas cuci tangan, sabun atau hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah; menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah, jika ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu lebih dari 37,5 celsius dalam dua kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit, maka tidak diperkenankan memasuki area rumah ibadah.
4. Pembatasan jarak pada rumah ibadah
Selanjutnya menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai atau kursi, minimal jarak satu meter; melakukan pengaturan jumlah jemaah atau pengguna rumah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan, guna memudahkan pembatasan jaga jarak; mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah.
Memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah pada tempat-tempat yang mudah terlihat; membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan; memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jemaah tamu yang datang dari luar lingkungan rumah ibadah
Baca Juga: Hari Lahir Pancasila, Khofifah Ajak Gotong Royong Lewati Pandemik