TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Risma Tak Kunjung Datang ke Bawaslu, Kasus Laporannya Dihentikan

Laporan dianggap tak memenuhi unsur pelanggaran Pemilu

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini saat mendeklarasikan Eri Cahyadi dan Armuji di Taman Harmoni, Rabu (2/9/2020). IDN Times/Fitria Madia

Surabaya, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya telah menghentikan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Surabaya 2020 meski hingga akhir Risma tidak memenuhi pemanggilan Bawaslu. Hal ini lantaran laporan yang dilayangkan dianggap tidak memenuhi unsur pelanggaran Pemilu.

1. Kasus laporan terhadap Risma ke Bawaslu dihentikan

Ilustrasi Pilkada Serentak 2020 (IDN Times/Arief Rahmat)

Koordinator Divisi Hukum, Data, dan Informasi Bawaslu Kota Surabaya Yaqub Baliyya Al Arif mengatakan bahwa berdasarkan kajian Bawaslu Jatim, Risma dinyatakan tidak terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang atau ketidaknetralan dalam Pilkada 2020. Dengan demikian pihaknya mengeluarkan formulir A.13 sebagai bentuk penghentian pemrosesan kasus.

"Kasusnya sudah dihentikan dan kami sudah mengeluarkan form A.13. Formnya sudah kami tempel di depan kantor Bawaslu sebagai transparansi agar masyarakat tahu alasannya," ujar Yaqub saat dihubungi IDN Times, Rabu (7/10/2020).

2. Acara yang dipermasalahkan bukan kampanye

Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Ideologi dan Kaderisasi Djarot Saiful Hidayat saat deklarasi Eri-Armuji di Taman Harmoni Surabaya, Rabu (2/9/2020). IDN Times/Fitria Madia

Yaqub menjelaskan, terdapat dua alasan mengapa pihaknya menyatakan kasus tersebut tidak bisa dilanjutkan. Yang pertama, acara deklarasi Eri Cahyadi dan Armuji setelah mendapatkan surat rekomendasi dari DPP PDI Perjuangan pada Rabu (2/9/2020) di Taman Harmoni bukan merupakan tahapan kampanye. Pasalnya di sana tidak ada penyampaian visi misi dan lainnya. Selain itu ada kemungkinan PDIP memang meminjam atau menyewa Taman Harmoni secara administratif sehingga tidak melanggar peraturan.

"Kan ada beberapa unsur agar bisa disebut kampanye yaitu penyampaian visi, misi, program, dan lainnya," tuturnya.

Baca Juga: Viral Uang di Mobil Tim Pemenangan, Bawaslu Mojokerto Turun Tangan

3. Tak memenuhi unsur pasal yang disangkakan

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini saat mendeklarasikan Eri Cahyadi dan Armuji di Taman Harmoni, Rabu (2/9/2020). IDN Times/Fitria Madia

Alasan kedua, saat itu Eri dan Armuji masih belum ditetapkan sebagai Pasangan Calon Wali-Wakil Wali Kota oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya. Sehingga kejadian tersebut dianggap tidak memenuhi unsur Pasal 71 ayat 3 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 yang dituduhkan kepada Risma.

"Peraturan itu kan berlaku bagi pasangan calon. Sementara saat itu mereka belum ditetapkan sebagai pasangan calon," ungkapnya.

Ketua KIPP Jatim, Novli Bernado Thyssen sebagai pelapor sempat mengatakan bahwa pasal tersebut bisa berlaku surut selama 6 bulan sebelum penetapan calon. Namun Yaqub tetap pada pendiriannya bahwa pasal itu hanya bisa dikenakan bagi pasangan calon.

"Ya itu kan mungkin hanya perspektifnya Pak Novli saja," imbuhnya.

Baca Juga: MA-Mujiaman Dilaporkan karena Bagi Sarung, Bawaslu: Bukan Kampanye

Berita Terkini Lainnya