Peringatan Hari Pahlawan, Denda PBB di Surabaya Dihapuskan
Ayo yang nungggak segera dibayar mumpung dendanya gratis!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Pada momen Hari Pahlawan 2020, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menghapuskan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama Bulan November. Ini merupakan saat yang tepat bagi warga yang ingin membayar PBB namun telah menunggak dari tahun-tahun sebelumnya.
Baca Juga: Pemprov Banten Hapus Sanksi Denda Pajak Kendaraan Hingga Akhir Tahun
1. Denda PBB di Surabaya dihapuskan selama sebulan
Pembebasan denda ini dilakukan melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) serta tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 55 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Denda Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan kepada masyarakat Kota Surabaya tahun 2020. Pembebasan denda ini berlaku pada tanggal 1-30 November 2020.
"Ada dendanya itu yang belum dibayar sejak tahun 1994, makanya ini kesempatan untuk membayarnya, karena dendanya sudah dihapuskan atau dibebaskan," ujar Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD), Rachmad Basari.
Baca Juga: Omnibus Law Bebaskan Pajak bagi Pekerja Asing, Dirjen Pajak Buka Suara