TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemkot Surabaya Tetap Minta Atlet PON Papua Karantina Terpusat

Sesuai dengan adendum Satgas COVID-19 terbaru

Gubernur Khofifah (kiri) bersama Ketua KONI Jatim, Erlangga Satriagung usai pelepasan atlet Jatim ke PON Papua. Dok. Ist.

Surabaya, IDN Times - Perdebatan mengenai kewajiban karantina bagi atlet dan official PON XX Papua yang berdomisili di Kota Surabaya rupanya masih berlanjut. Pemerintah Kota Surabaya, merujuk pada edaran terbaru Satgas COVID-19 pusat, meminta agar isolasi tetap dilakukan secara terpusat di lokasi karantina yang disediakan oleh Pemkot Surabaya.

 

1. Satgas COVID-19 pusat meminta atlet, official, dan panitia PON untuk karantina terpusat

Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Irvan Widyanto

Kepala BPB dan Linmas sekaligus Wakil Sektretaris Satgas COVID-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto menuturkan, pihaknya menerima Addendum Kedua Sudat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemik COVID-19.

Di edaran tersebut, tercantum bahwa atlet, official, serta panitia PON XX harus menjalani karantina selama setidaknya 7 hari di lokasi isolasi terpusat saat kembali ke daerah asal masing-masing.

"Dengan ketentuan Tes RT-PCR dan karantina selama 5 x 24 jam di fasilitas karantina/isolasi terpusat yang telah ditunjuk dan disiapkan oleh Pemerintah Provinsi dan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah masing-masing," ujar Irvan, Jumat (8/10/2021).

2. Alternatif karantina mandiri bagi atlet di Surabaya ditiadakan

Gubernur Khofifah (kiri) bersama Ketua KONI Jatim, Erlangga Satriagung usai pelepasan atlet Jatim ke PON Papua. Dok. Ist.

Dengan adanya ketentuan baru ini, maka surat edaran sebelumnya pun tak lagi berlaku. Satgas COVID-19 Surabaya sempat memberi kelonggaran kewajiban karantina bisa dilakukan di kediaman masing-masing tanpa perlu ke pusat karantina. Oleh karena itu, Irvan meminta agar Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur mengarahkan atlet dan officialnya yang merupakan warga atau berdomisili di Surabaya  untuk melakukan karantina terpusat.

"Mohon dapatnya bagi Atlet/Tim Official PON XX Papua 2021 yang memiliki tanda kependudukan/domisili Kota Surabaya mohon difasilitasi prioritas diarahkan untuk dapat melaksanakan karantina di tempat karantina terpadu yang difasilitasi oleh Pemerintah Kota Surabaya sesuai dengan Addendum Kedua Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 sebagaimana tersebut di atas," tuturnya.

Baca Juga: Surat Kewajiban Karantina untuk Atlet PON Asal Surabaya Direvisi

Berita Terkini Lainnya