Pemkot Surabaya Tetap Minta Atlet PON Papua Karantina Terpusat
Sesuai dengan adendum Satgas COVID-19 terbaru
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Perdebatan mengenai kewajiban karantina bagi atlet dan official PON XX Papua yang berdomisili di Kota Surabaya rupanya masih berlanjut. Pemerintah Kota Surabaya, merujuk pada edaran terbaru Satgas COVID-19 pusat, meminta agar isolasi tetap dilakukan secara terpusat di lokasi karantina yang disediakan oleh Pemkot Surabaya.
1. Satgas COVID-19 pusat meminta atlet, official, dan panitia PON untuk karantina terpusat
Kepala BPB dan Linmas sekaligus Wakil Sektretaris Satgas COVID-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto menuturkan, pihaknya menerima Addendum Kedua Sudat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemik COVID-19.
Di edaran tersebut, tercantum bahwa atlet, official, serta panitia PON XX harus menjalani karantina selama setidaknya 7 hari di lokasi isolasi terpusat saat kembali ke daerah asal masing-masing.
"Dengan ketentuan Tes RT-PCR dan karantina selama 5 x 24 jam di fasilitas karantina/isolasi terpusat yang telah ditunjuk dan disiapkan oleh Pemerintah Provinsi dan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah masing-masing," ujar Irvan, Jumat (8/10/2021).
Baca Juga: Surat Kewajiban Karantina untuk Atlet PON Asal Surabaya Direvisi