Surat Kewajiban Karantina untuk Atlet PON Asal Surabaya Direvisi

Surabaya, IDN Times - Pemerintah Kota Surabaya akhirnya merevisi surat edaran berkaitan kewajiban karantina para atlet dan official yang bertanding di PON XX Papua. Kali ini, mereka diperbolehkan untuk menjalani karantina di tempat tinggal masing-masing.
1. Pemkot Surabaya menerima masukan dari berbagai pihak
Kepala BPB dan Linmas Kota Surabaya sekaligus Wakil Sekretaris Satgas COVID-19 Surabaya, Irvan Widyanto menyampaikan bahwa pihaknya mempertimbangkan berbagai masukan mengenai surat edaran yang sebelumnya telah diterbitkan. Dengan berbagai pertimbangan tersebut, akhirnya surat tersebut pun direvisi.
"Kami di Pemkot Surabaya justru sangat memperhatikan kesehatan para atlet khususnya warga Kota Surabaya pasca kepulangan dari Papua," ujar Irvan saat dikonfirmasi IDN Times, Rabu (6/10/2021).
2. Kondisi psikologis atlet yang terpenting
Lebih lanjut, polemik masalah kewajiban karantina setelah pulang dari Papua ini bisa mengganggu konsentrasi para atlet selama bertanding. Oleh karena itu, pihaknya memutuskan untuk merevisi surat tersebut.
"Hal-hal yang tadi dirasakan mengganggu konsentras para atlet, pelatih, dan semuanya akan kami perhatikan dan koordinasikan secara mendalam," ungkapnya
Baca Juga: Bertambah, Jatim Koleksi 89 Medali di PON XX Papua
3. Karantina bisa dilakukan di rumah masing-masing
Satu poin tambahan yang ada di surat tersebut adalah alternatif karantina bisa dilakukan oleh para atlet dan official di kediaman masing-masing, tak harus di pusat karantina. Namun, jika tak memungkinkan, Pemkot Surabaya juga menyediakan lokasi karantina.
"Melakukan karantina mandiri di tempat/rumah masing-masing secara disiplin (tidak
kemana mana) selama 5 (lima) hari," sebut Irvan dalam surat tersebut.
Selain itu, para atlet juga harus melakukan tes swab di hari keempat karantina. Seluruh proses karantina dan hasil tes swab harus dilaporkan ke RT/RW untuk dipantau secara berkala.
"Dengan dikeluarkannya surat ini, maka surat kami no. 443.2/13174/436.8.4/2021 tanggal 4 Oktober 2021 tentang Pelaksanaan Karantina Bagi Atlet dan/atau Official PON XX Papua dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tutup Irvan.
Baca Juga: Pulang ke Surabaya, Atlet hingga Official PON Papua Wajib Karantina