TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemkot Surabaya Larang Malam Tasyakuran dan Lomba 17-an

Karena dianggap berpotensi sebarkan COVID-19

IDN Times/Fariz Fardianto

Surabaya, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melarang warganya untuk melaksanakan lomba atau tasyakuran dalam peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia. Larangan ini dalam rangka mencegah penularan COVID-19 di Kota Surabaya.

1. Tasyakuran dan lomba 17-an dinilai berpotensi tinggi sebarkan COVID-19

Kepala BPB dan Linmas Surabaya Irvan Widyanto. IDN Times/Fitria Madia

Kepala BPB dan Linmas Surabaya, Irvan Widyanto menjelaskan bahwa, pihaknya sudah melakukan penilaian potensi penyebaran COVID-19 pada acara tasyakuran atau malam tirakat jelang 17 Agustus serta kegiatan lomba. Hasilnya, dua aktivitas tersebut berpotensi tinggi dalam penularan COVID-19.

"Sesuai perhitungan identifikasi resiko penyebaran COVID-19, kegiatan malam tirakatan atau tasyakuran dan lomba-lomba kampung, mendapatkan skor sebagai kegiatan berisiko cukup tinggi dalam penyebaran COVID-19," ujar Irvan saat dikonfirmasi IDN Times, Senin (10/8/2020).

Baca Juga: Pemkot Kota Yogyakarta Larang Lomba dan Tirakatan Hari Kemerdekaan RI 

2. Tasyakuran dan lomba 17-an dilarang

Ilustrasi Perayaan 17 Agustusan (Panjat Pinang) (IDN Times/Arief Rahmat)

Oleh karena itu, Pemkot Surabaya meminta pengurus kampung agar tidak menyelenggarakan tasyakuran dan lomba-lomba. Kegiatan lain yang berpotensi membuat kerumunan warga juga tidak boleh diadakan.

"seluruh masyarakat untuk tidak melaksanakan kegiatan lomba dan malam
tirakatan atau tasyakuran serta kegiatan lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan dalam rangka Peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan RI tahun 2020," tuturnya.

Baca Juga: Maaf! Tidak Ada Lomba-lomba 17 Agustus di Semarang karena Virus Corona

Berita Terkini Lainnya