Pemkot Surabaya Larang Malam Tasyakuran dan Lomba 17-an
Karena dianggap berpotensi sebarkan COVID-19
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melarang warganya untuk melaksanakan lomba atau tasyakuran dalam peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia. Larangan ini dalam rangka mencegah penularan COVID-19 di Kota Surabaya.
1. Tasyakuran dan lomba 17-an dinilai berpotensi tinggi sebarkan COVID-19
Kepala BPB dan Linmas Surabaya, Irvan Widyanto menjelaskan bahwa, pihaknya sudah melakukan penilaian potensi penyebaran COVID-19 pada acara tasyakuran atau malam tirakat jelang 17 Agustus serta kegiatan lomba. Hasilnya, dua aktivitas tersebut berpotensi tinggi dalam penularan COVID-19.
"Sesuai perhitungan identifikasi resiko penyebaran COVID-19, kegiatan malam tirakatan atau tasyakuran dan lomba-lomba kampung, mendapatkan skor sebagai kegiatan berisiko cukup tinggi dalam penyebaran COVID-19," ujar Irvan saat dikonfirmasi IDN Times, Senin (10/8/2020).
Baca Juga: Pemkot Kota Yogyakarta Larang Lomba dan Tirakatan Hari Kemerdekaan RI
Baca Juga: Maaf! Tidak Ada Lomba-lomba 17 Agustus di Semarang karena Virus Corona