Pemkot Surabaya Keluarkan SE, Imbauan Swab Bagi Pelaku Perjalanan
Bukan kewajiban, tapi imbauan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang berisi imbauan untuk melakukan tes swab PCR bagi para pelaku perjalanan yang ada di Kota Surabaya. Meski hanya bersifat imbauan, namun kebijakan ini diharap dapat dijalankan dengan baik untuk mencegah penularan COVID-19 di Kota Surabaya.
1. Dua surat edaran diterbitkan terkait tes swab bagi pelaku perjalanan
Terdapat dua surat edaran yang dikeluarkan yaitu surat dengan nomor 443/8511/436.8.4/2020 ditujukan kepada Ketua RT/RW se Kota Surabaya serta nomor 443/8557/436.8.4/2020 ditujukan kepada pemilik hotel, kos, apartemen, dan pengelola perumahan. Surat-surat tersebut diterbitkan pada Senin (21/9/2020) serta Selasa (22/9/2020).
"Isinya yaitu sebagaimana kami sampaikan beberapa waktu lalu bahwa upaya pemutusan mata rantai ini kita perketat lagi. Karena kita melihat Surabaya sudah terkendali, tetapi kita tidak boleh mengendurkan itu," ujar Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara, Rabu (23/9/2020).
Baca Juga: Cegah Klaster Keluarga, Pemkot Surabaya Jemput Bola Tes Swab di Rumah
Baca Juga: Sudah Negatif, Bakal Calon Bupati Malang Akan Swab Ketiga