Pemkot Surabaya Ingin Rebut Tanah Asetnya, Tiga Pihak Swasta Menolak
Pemkot ingin gunakan aset untuk jadi fasilitas umum
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Pemerintah Kota Surabaya tengah berusaha mengambil aset mereka yang dikuasai oleh pihak swasta. Aset-aset ini akan digunakan untuk berbagai fasilitas umum seperti lahan parkir dan lapangan olahraga bagi masyarakat.
1. Pemkot ingin rebut kembali tanah asetnya
Tiga titik yang tengah diperjuangkan oleh Pemkot adalah Jalan Urip Sumoharjo nomor 5-7, Jalan Pucang Anom Timur nomor 32, dan Jalan Kupang Segunting nomor 3. Menurut Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Kota Surabaya Maria Theresia Ekawati Rahayu hingga saat ini pihak-pihak tersebut masih enggan memberikan tanah milik negara tersebut.
"Kalau terkait pemilik bangunan, namanya orang kalau sudah dikuasai dan diminta itu berat. Kami meminta tim jaksa pengacara negara untuk membantu menyelesaikan itu," ujar wanita yang akrab disapa Yayuk ini di Kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (2/10).
Baca Juga: ASN Jadi Tersangka Rasisme, Pemkot Surabaya Angkat Bicara
Baca Juga: Kehabisan Tiket, Pemkot Surabaya Bantu 20 Warga Papua