TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemkot Haruskan Perusahaan di Surabaya Swab PCR Pekerja yang Mudik

Pendataan pekerja yang berpergian diserahkan ke Lurah/Camat

Alat PCR di RS Pertamina Balikpapan (IDN Times/Hilmansyah)

Surabaya, IDN Times - Arus balik setelah mudik menjadi salah satu potensi besar pemicu lonjakan kasus COVID-19. Untuk mengantisipasi hal tersebut, Pemerintah Kota Surabaya pun mewajibkan perusahaan di Kota Surabaya untuk mendata pekerjanya yang sempat melakukan perjalanan luar kota selama masa libur lebaran. Tak hanya itu, mereka juga diimbau untuk melaksanakan tes swab PCR.

1. Keluarkan SE antisipasi COVID-19 untuk perusahaan

Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara. IDN Times/Dok. Istimewa

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara menjelaskan, kewajiban ini disampaikan kepada perusahaan di Surabaya melalui surat edaran (SE) 443/5359/436.8.4/2021. SE ini ditujukan kepada para pengusaha, pengelola UMKM, Kamar Dagang Industri (KADIN), dan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI).

"Dengan berakhirnya penyekatan, sebagai bentuk langkah antisipasi kami mengeluarkan SE bagi para perusahaan untuk bisa lebih meningkatkan kewaspadaannya,” ujar Febri, Selasa (25/5/2021).

2. Perusahaan wajib mendata karyawannya yang berpergian

Ilustrasi Tes Usap/PCR Test. IDN Times/Hana Adi Perdana

Febri mengatakan bahwa setiap perusahaan wajib mendata pekerjanya apakah mereka melakukan perjalanan luar kota atau tidak selama masa libur lebaran. Hasil pendataan ini pun harus dilaporkan kepada Satgas COVID-19 melalui kelurahan/kecamatan setempat.

“Semua itu kami lakukan untuk melindungi perusahaan serta karyawannya. Jadi sebaiknya diantisipasi untuk penyebaran ini. Karena gejalanya berbeda. Alangkah lebih bijaknya kita bergotong royong dan bersama-sama menjaga kota,” tuturnya.

Baca Juga: Angka Swab PCR di Jakarta Menurun, Warga Cenderung Gunakan Antigen

Berita Terkini Lainnya