Pemkot Haruskan Perusahaan di Surabaya Swab PCR Pekerja yang Mudik
Pendataan pekerja yang berpergian diserahkan ke Lurah/Camat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Arus balik setelah mudik menjadi salah satu potensi besar pemicu lonjakan kasus COVID-19. Untuk mengantisipasi hal tersebut, Pemerintah Kota Surabaya pun mewajibkan perusahaan di Kota Surabaya untuk mendata pekerjanya yang sempat melakukan perjalanan luar kota selama masa libur lebaran. Tak hanya itu, mereka juga diimbau untuk melaksanakan tes swab PCR.
1. Keluarkan SE antisipasi COVID-19 untuk perusahaan
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara menjelaskan, kewajiban ini disampaikan kepada perusahaan di Surabaya melalui surat edaran (SE) 443/5359/436.8.4/2021. SE ini ditujukan kepada para pengusaha, pengelola UMKM, Kamar Dagang Industri (KADIN), dan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI).
"Dengan berakhirnya penyekatan, sebagai bentuk langkah antisipasi kami mengeluarkan SE bagi para perusahaan untuk bisa lebih meningkatkan kewaspadaannya,” ujar Febri, Selasa (25/5/2021).
Baca Juga: Angka Swab PCR di Jakarta Menurun, Warga Cenderung Gunakan Antigen