Pemanggilan Kedua, Polda Tambah Lima Hari untuk Veronica
Jika tidak, ia akan masuk DPO dan red notice
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Kepolisian Daerah Jawa Timur memberikan waktu toleransi kepada tersangka penyebaran hoaks dan provokasi, Veronica Koman. Batas waktu pemenuhan panggilan kedua seharusnya habis hari ini, Jumat (13/9).
1. Polisi berikan batas waktu tambahan 5 hari
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menjelaskan bahwa sesuai surat pemanggilan kedua untuk Veronica, seharusnya saat ini ia sudah dapat memasukkan namanya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Namun berdasarkan pertimbangan lokasi, pihaknya menambah batas waktu pemenuhan panggilan selama 5 hari.
"Memang sesuai panggilan kedua tanggal 13 namun ada batas kami berikan lima hari. Sesuai dengan hasil koordinasi dengan hub inter, tanggal 18 ini adalah batas akhir dari kehadiran Veronica," jelasnya di Mapolda Jatim, Jumat (13/9).
Baca Juga: Telusuri Veronica Koman, Polda Jatim Gandeng Konjen Australia
Baca Juga: Dua Kali Abaikan Panggilan, Polisi Segera Masukkan Veronica dalam DPO