Dua Kali Abaikan Panggilan, Polisi Segera Masukkan Veronica dalam DPO 

Polda juga sudah berkomunikasi dengan Konjen Australia

Surabaya, IDN Times - Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) telah melayangkan surat pemanggilan kepada aktivis HAM, Veronica Koman. Pemanggilan ini merupakan kali kedua setelah ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan hoaks dan provokasi polemik Papua.

 

1. Segera terbitkan DPO

Dua Kali Abaikan Panggilan, Polisi Segera Masukkan Veronica dalam DPO IDN Times/Ardiansyah Fajar

 

Wakapolda Jatim, Brigjen Pol Toni Harmanto mengatakan, apabila pemanggilan polisi terus diindahkan oleh Veronica, maka segera diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO). Namun, pihaknya masih melakukan pemanggilan sesuai prosedur yang berlaku.

"Dua kali surat panggilan juga tidak diindahkan oleh bersangkutan kita tentunya akan menetapkan daftar pencarian orang (DPO) yang bersangkutan. Berikutnya kita akan melayangkan itu," ujar Toni saat di Kantor Konjen Australia Surabaya, Rabu (11/9).

2. Sudah kirim surat pada Kedubes Indonesia di Australia

Dua Kali Abaikan Panggilan, Polisi Segera Masukkan Veronica dalam DPO IDN Times/Ardiansyah Fajar

 

Lebih lanjut, Toni menambahkan, surat menyurat telah dilayangkan oleh Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri kepada Kedutaan Besar (Kedubes) Indonesia di Australia. Pasalnya, diketahui keberadaan Veronica diduga di negara kangguru itu.

"Sudah berjalan proses ini surat-menyurat kepada hubungan internasional setempat untuk berkomunikasi dengan kantor kedutaan Indonesia yang ada di wilayah di mana tersangka berada nanti," kata Toni.

3. Polda Jatim sudah datang ke Konjen Australia di Surabaya

Dua Kali Abaikan Panggilan, Polisi Segera Masukkan Veronica dalam DPO IDN Times/Ardiansyah Fajar

 

Sebelumnya, Toni datang ke Konsulat Jenderal (Konjen) Australia di Surabaya. Tujuannya datang ke sini ialah untuk berkoordinasi terkait penangkapan Veronica.

"Pagi ini kita datang ke sini ke Konsulat Jendral untuk memastikan keberadaan yang bersangkutan di negara atau di wilayah mana di Australia. Karena diketahui bahwa suami yang bersangkutan oleh warga negara Australia," ungkapnya.

Baca Juga: Tepatkah Veronica Koman Dituding Sebagai Provokator Kerusuhan Papua?

4. Veronica tersangka kasus dugaan hoaks dan provokasi, terancam pasal berlapis

Dua Kali Abaikan Panggilan, Polisi Segera Masukkan Veronica dalam DPO Twitter.com/@veronicakoman

 

Untuk diketahui, Veronica Koman telah ditetapkan tersangka oleh Polda Jatim terkait kasus kerusuhan di Kanokwari Papua. Veronica diduga menyebarkan berita bohong alias hoaks hingga memantik kerusuhan di Papua.

Kekinian, Veronica dijerat pasal berlapis yakni UU ITE KUHP Pasal 160 KUHP. UU no 1 tahun 1946 dan UU no 40 tahun 2008 tentang penghapusan suku, etnis dan ras.

Baca Juga: Telusuri Veronica Koman, Polda Jatim Gandeng Konjen Australia

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya