Paksa Korban Berhubungan Seksual, Pengamen di Surabaya Aniaya Pacarnya
Dia terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Seorang pengamen di Surabaya berinisial RK (23) menganiaya pacarnya lantaran tak mau diajak berhubungan seksual. Akibat perbuatannya, korban mengalami sejumlah luka terutama di bagian telinga dan punggung. Beruntung, korban bisa melarikan diri dan melapor ke kepolisian.
1. Awalnya pelaku dan korban berkencan santai dengan berkeliling Kota Surabaya
Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Drefani Diah Yunita menjelaskan, RK dan korban berinisial YNT (30) adalah sepasang kekasih yang saliing kenal dari media sosial. Pada Minggu (2/1/2022), keduanya berkencan santai dengan berkeliling Kota Surabaya. Namun, di kawasan Rungkut, RK tiba-tiba membeli arak untuk diminumnya.
"Arak itu diminum pelaku di jalan sampai mabuk," ujar Drefani, Sabtu (8/1/2022).
Baca Juga: Listrik Mati, Sidang Perdana Kasus Dugaan Penganiayaan Kucing Ditunda
Baca Juga: Tas Mencurigakan di Jalan A Yani Milik Pengamen, Lupa Jika Tertinggal