TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Paksa Korban Berhubungan Seksual, Pengamen di Surabaya Aniaya Pacarnya

Dia terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun

Ilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Surabaya, IDN Times - Seorang pengamen di Surabaya berinisial RK (23) menganiaya pacarnya lantaran tak mau diajak berhubungan seksual. Akibat perbuatannya, korban mengalami sejumlah luka terutama di bagian telinga dan punggung. Beruntung, korban bisa melarikan diri dan melapor ke kepolisian.

1. Awalnya pelaku dan korban berkencan santai dengan berkeliling Kota Surabaya

(Ilustrasi penganiayaan) IDN Times/Sukma Shakti

Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Drefani Diah Yunita menjelaskan, RK dan korban berinisial YNT (30) adalah sepasang kekasih yang saliing kenal dari media sosial. Pada Minggu (2/1/2022), keduanya berkencan santai dengan berkeliling Kota Surabaya. Namun, di kawasan Rungkut, RK tiba-tiba membeli arak untuk diminumnya.

"Arak itu diminum pelaku di jalan sampai mabuk," ujar Drefani, Sabtu (8/1/2022).

Baca Juga: Listrik Mati, Sidang Perdana Kasus Dugaan Penganiayaan Kucing Ditunda

2. Pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan seksual

Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Sukma Shakti)

RK kemudian ingin mengubah rencana kencan mereka yang semula hanya jalan-jalan menjadi hubungan seksual. Dia mengajak korban untuk menyewa kamar penginapan agar bisa berhubungan intim. Pelaku, juga memeluk dan menciumi korban dari belakang tapi korban menolak dan memberontak.

"Pelaku yang terpengaruh minuman keras mencoba merayu dan korban menolak dicabuli akhirnya malah dianiaya oleh pelaku," lanjut Drefani.

Baca Juga: Tas Mencurigakan di Jalan A Yani Milik Pengamen, Lupa Jika Tertinggal

Berita Terkini Lainnya