Pakar Hukum: Harusnya Gilang "Bungkus" Dijerat Pasal Pencabulan
Polisi menggunakan pidana tindakan tak menyenangkan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Keputusan polisi untuk menjerat Gilang Aprilian Nugraha alias Gilang "Bungkus" menggunakan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) memang bisa dibenarkan. Namun menurut pakar hukum Universitas Trisakti, pidana utama yang dikenakan harusnya kejahatan asusila, bukan tindakan tak menyenangkan.
1. Gilang dikenakan UU ITE dengan pidana utama tindakan tak menyenangkan
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menjelaskan, UU ITE hanya merupakan undang-undang administratif, bukan undang-undang pidana. Oleh karena itu pasal yang penting sebenarnya adalah pasal pidana yang harus mengikuti UU ITE. Dalam kasus Gilang, ia dikenakan Pasal 27 ayat (4) Jo pasal 45 ayat (4) dan atau pasal 29 Jo pasal 45B UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau pasal 335 KUHP. Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tak menyenangkan menjadi pidana utamanya.
"Maka ketika ada ketentuan pidananya hanya mengatur kejahatan atau tindak pidana yang asalnya memang sudah kejahatan hanya saja dilakukan dengan media elektronik. Seperti penghinaan, pencemaran nama baik, penerasan, muatan kesusilaan, perjudian dan sebagainya," jelasnya saat dihubungi IDN Times.
Pasal 335 KUHP berbunyi:
"Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1. barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain;
2 barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis."
Baca Juga: Akui Punya Fetish Pada Bungkusan Jarik, Gilang Sebut Punya 25 Korban
Baca Juga: Kuasa Hukum Pastikan Gilang 'Bungkus' Tidak Pernah Melarikan Diri