TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pakar Hukum: Harusnya Gilang "Bungkus" Dijerat Pasal Pencabulan

Polisi menggunakan pidana tindakan tak menyenangkan

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Jhonny Edison Isir, Tersangka Gilang "Bungkus", dan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo saat konferensi pers, Sabtu (8/8/2020). IDN Tines/Fitria Madia

Surabaya, IDN Times - Keputusan polisi untuk menjerat Gilang Aprilian Nugraha alias Gilang "Bungkus" menggunakan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) memang bisa dibenarkan. Namun menurut pakar hukum Universitas Trisakti, pidana utama yang dikenakan harusnya kejahatan asusila, bukan tindakan tak menyenangkan.

1. Gilang dikenakan UU ITE dengan pidana utama tindakan tak menyenangkan

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Jhonny Edison Isir, Tersangka Gilang "Bungkus", dan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo saat konferensi pers, Sabtu (8/8/2020). IDN Tines/Fitria Madia

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menjelaskan, UU ITE hanya merupakan undang-undang administratif, bukan undang-undang pidana. Oleh karena itu pasal yang penting sebenarnya adalah pasal pidana yang harus mengikuti UU ITE. Dalam kasus Gilang, ia dikenakan Pasal 27 ayat (4) Jo pasal 45 ayat (4) dan atau pasal 29 Jo pasal 45B UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau pasal 335 KUHP. Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tak menyenangkan menjadi pidana utamanya.

"Maka ketika ada ketentuan pidananya hanya mengatur kejahatan atau tindak pidana yang asalnya memang sudah kejahatan hanya saja dilakukan dengan media elektronik. Seperti penghinaan, pencemaran nama baik, penerasan, muatan kesusilaan, perjudian dan sebagainya," jelasnya saat dihubungi IDN Times.

Pasal 335 KUHP berbunyi:

"Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1. barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain;
2 barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis."

Baca Juga: Akui Punya Fetish Pada Bungkusan Jarik, Gilang Sebut Punya 25 Korban

2. Seharusnya dijerat dengan pidana pencabulan

Barang bukti berupa kain jarik, tali, dan lakban yang digunakan Gilang untuk membungkus korbannya. IDN Times/Fitria Madia

Sementara itu, polisi mengenakan Pasal 335 KUHP dengan alasan bahwa Gilang melakukan paksaan terhadap korbannya. Paksaan ini diikuti ancaman akan bunuh diri jika sang korban tidak menurut. Padahal menurut Fickar, inti pidana dalam kasus Gilang adalah pelecehan seksual yang dilakukan kepada para korbannya.

"Dalam konteks kasus Gilang sudah jelas bahwa yang terjadi adalah pelecehan seksual atau pelanggaran kesusilaan yang sudah terakomodir dalam Pasal 281 dan 295 KUHP," tuturnya.

Pasal 295 ayat (1) berbunyi:

"Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, penderitaan mental atau fisik seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV."


Sementara, Pasal 281 berbunyi:

"Satu, barangsiapa sengaja merusak kesopanan di muka umum; Dua, barangsiapa sengaja merusakkan kesopanan di muka orang lain, yang hadir tidak dengan kemauannya sendiri, dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500."

Baca Juga: Kuasa Hukum Pastikan Gilang 'Bungkus' Tidak Pernah Melarikan Diri

Berita Terkini Lainnya