TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Masuk Zona Merah, 16 Masjid dan 4 Gereja di Surabaya Belum Boleh Buka

Karena masih ada kasus positif COVID-19 di dekatnya

Ilustrasi masjid. IDN Times/Debbie Sutrisno

Surabaya, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya sejatinya sudah memperbolehkan rumah ibadah untuk kembali menggelar peribadatan. Namun, rupanya masih ada 16 masjid dan 4 gereja yang belum boleh buka lantaran masih banyaknya penularan COVID-19 di sekitarnya.

1. Rumah ibadah di zona merah COVID-19 diminta tidak buka dulu

Ilustrasi gereja. ANTARA FOTO/Fauzan/

Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya Irvan Widyanto menyampaikan, dalam Perwali Kota Surabaya nomor 28 tahun 2020 rumah ibadah memang diizinkan untuk kembali buka dengan tetap menegakkan protokol kesehatan. Namun berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama RI nomor SE.15 tahun 2020, masjid yang berada di zona merah masih belum boleh buka.

"Berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya, bahwa terdapat orang yang terkonfirmasi positif COVID-19 di sekitar beberapa rumah ibadah," ujar Irvan, Jumat (12/6).

Baca Juga: Efektif Bunuh COVID-19, Kolaborasi Unair-BIN Hasilkan 5 Kombinasi Obat

2. Pengelola masjid dan gereja diminta untuk tutup

Kepala BPB dan Linmas Surabaya Irvan Widyanto. IDN Times/Fitria Madia

Oleh sebab itu, Irvan telah bersurat kepada 16 masjid dan 4 gereja yang telah dipastikan berada di zona merah COVID-19 Kota Surabaya. Nama-nama rumah ibadah ini berdasarkan overlay peta pesebaran terkini COVID-19 Kota Surabaya dan peta rumah ibadah mulai masjid, gereja, klenteng, hingga vihara.

"Kami sudah mengirimkan surat kepada pengurus rumah ibadah yang terdaftar di kawasan pandemi (zona merah). Kami minta untuk tidak melakukan ibadah sementara waktu hingga angka kasus COVID-19 di area tersebut menurun," lanjutnya.

3. Rumah ibadah lain sudah boleh buka

Ilustrasi masjid. IDN Times/Debbie Sutrisno

Sedangkan untuk rumah ibadah lain yang tidak tercantum dalam daftar sudah bisa menggelar ibadah dengan tetap menegakkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19. Salah satunya yang dilakukan oleh Masjid Al Muhajirin yang terletak di lingkungan Pemkot Surabaya.

"Jaraknya sudah kami atur, kami berikan tanda, yang disilang agar tidak di tempati. Syukur Alhamdulillah sudah tertib, dan mungkin perlu kami evaluasi lebih lanjut karena memang kita harus biasakan yang tidak biasa,” pungkasnya.

Baca Juga: Transisi New Normal Surabaya, Karaoke hingga Panti Pijat Belum Buka 

Berita Terkini Lainnya