Masuk Zona Merah, 16 Masjid dan 4 Gereja di Surabaya Belum Boleh Buka
Karena masih ada kasus positif COVID-19 di dekatnya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya sejatinya sudah memperbolehkan rumah ibadah untuk kembali menggelar peribadatan. Namun, rupanya masih ada 16 masjid dan 4 gereja yang belum boleh buka lantaran masih banyaknya penularan COVID-19 di sekitarnya.
1. Rumah ibadah di zona merah COVID-19 diminta tidak buka dulu
Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya Irvan Widyanto menyampaikan, dalam Perwali Kota Surabaya nomor 28 tahun 2020 rumah ibadah memang diizinkan untuk kembali buka dengan tetap menegakkan protokol kesehatan. Namun berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama RI nomor SE.15 tahun 2020, masjid yang berada di zona merah masih belum boleh buka.
"Berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya, bahwa terdapat orang yang terkonfirmasi positif COVID-19 di sekitar beberapa rumah ibadah," ujar Irvan, Jumat (12/6).
Baca Juga: Efektif Bunuh COVID-19, Kolaborasi Unair-BIN Hasilkan 5 Kombinasi Obat
Baca Juga: Transisi New Normal Surabaya, Karaoke hingga Panti Pijat Belum Buka