TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kota Surabaya Kini PPKM Level 2, Ini Bedanya dengan Level 3

Area publik seperti taman sudah boleh buka, lho!

Ilustrasi PPKM. (IDN Times/Mia Amalia)

Surabaya, IDN Times - Kota Surabaya telah turun level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menjadi level 2. Di kategori saat ini, terjadi banyak pelonggaran di berbagai sektor terutama untuk keperluan hiburan warga. Dengan demikian, perekonomian warga diharapkan bisa segera bangkit.

1. Fasum seperti taman dan tempat wisata umum sudah buka

Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Irvan Widyanto

Wakil Sekretaris Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto menuturkan, satu perbedaan yang mencolok antara level 2 dengan level 3 adalah diperbolehkannya pembukaan fasilitas umum seperti area publik, taman
umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya.

"Meski masih ada pembatasan pengunjung maksimal 25 persen, tapi setidaknya hiburan-hiburan masyarakat saat ini sudah mulai buka tentu dengan protokol kesehatan yang sangat ketat," ujar Irvan, Senin (6/9/2021).

2. Dibuka dengan kapasitas 25 persen

Ilustrasi PPKM. Dok. IDN Times/bt

Dengan demikian, Irvan memastikan bahwa fasum yang ada di Kota Surabaya akan mulai dibuka secara bertahap dalam kondisi PPKM Level 2. Beberapa fasum yang dibuka di antaranya yaitu taman-taman serta Kebun Binatang Kota Surabaya. Harapannya, masyarakat tetap bisa menaati protokol kesehatan selama berada di area publik agar kasus tak lagi melonjak.

"Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan juga kembali dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen," lanjut Irvan.

Baca Juga: 15 Daerah di Jatim Masuk Level 2, Jangan Lengah!

3. Tempat makan juga dilonggarkan

Ilustrasi Transaksi Pembelian Makanan di Restoran (IDN Times/Besse Fadhilah)

Selain pembukaan fasum, level 2 juga memeberikan kelonggaran pada tempat makan seperti restoran, warung, dan kafe yang berada di luar maupun dalam ruangan. Jika sebelumnya pengunjung tak boleh makan di tempat bagi tempat makan dalam ruangan, kini sudah diperbolehkan.

"Pengunjung rumah makan bertambah menjadi 50 persen dari kapasitas," imbuhnya.

Baca Juga: Daftar Wilayah PPKM Level 4 dan Level 3

Berita Terkini Lainnya