Kota Surabaya Kini PPKM Level 2, Ini Bedanya dengan Level 3
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Kota Surabaya telah turun level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menjadi level 2. Di kategori saat ini, terjadi banyak pelonggaran di berbagai sektor terutama untuk keperluan hiburan warga. Dengan demikian, perekonomian warga diharapkan bisa segera bangkit.
1. Fasum seperti taman dan tempat wisata umum sudah buka
Wakil Sekretaris Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto menuturkan, satu perbedaan yang mencolok antara level 2 dengan level 3 adalah diperbolehkannya pembukaan fasilitas umum seperti area publik, taman
umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya.
"Meski masih ada pembatasan pengunjung maksimal 25 persen, tapi setidaknya hiburan-hiburan masyarakat saat ini sudah mulai buka tentu dengan protokol kesehatan yang sangat ketat," ujar Irvan, Senin (6/9/2021).
2. Dibuka dengan kapasitas 25 persen
Dengan demikian, Irvan memastikan bahwa fasum yang ada di Kota Surabaya akan mulai dibuka secara bertahap dalam kondisi PPKM Level 2. Beberapa fasum yang dibuka di antaranya yaitu taman-taman serta Kebun Binatang Kota Surabaya. Harapannya, masyarakat tetap bisa menaati protokol kesehatan selama berada di area publik agar kasus tak lagi melonjak.
"Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan juga kembali dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen," lanjut Irvan.
3. Tempat makan juga dilonggarkan
Selain pembukaan fasum, level 2 juga memeberikan kelonggaran pada tempat makan seperti restoran, warung, dan kafe yang berada di luar maupun dalam ruangan. Jika sebelumnya pengunjung tak boleh makan di tempat bagi tempat makan dalam ruangan, kini sudah diperbolehkan.
"Pengunjung rumah makan bertambah menjadi 50 persen dari kapasitas," imbuhnya.
4. Penumpang transportasi umum sudah bisa 100 persen kapasitas
Perubahan signifikan juga dialami sektor perhubungan. Transportasi umum seperti kendaraan umum, angkutan masal, taksi dan kendaraan sewa atau rental sudah diperbolehkan mengangkut penumpang hingga 100 persen kapasitas.
"Tentu hal ini semua harus dilakukan dengan proses yang ketat. Pelonggaran memang ada, tapi jangan sampai prokes juga longgar. Mari pertahankan level 2 ini, kalau bisa turun sampai ke level 1," tutup Irvan.
Baca Juga: Daftar Wilayah PPKM Level 4 dan Level 3