TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kini Pekerja Non KTP Surabaya Wajib Rapid Test 14 Hari Sekali

Buat makan aja sudah susah......

Petugas medis melakukan rapid test (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Surabaya, IDN Times - Setelah mewajibkan peserta Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) untuk melakukan rapid test, kini Pemerintah Kota Surabaya mengharuskan pekerja dengan identitas luar Kota Surabaya untuk melakukan rapid test. Bahkan, rapid test ini harus dilakukan secara rutin tiap 14 hari sekali. 

1. Pekerja asal luar Surabaya wajib rapid test rutin

Petugas medis melakukan rapid test menggunakan rapid test buatan anak negeri RI-GHA COVID-19 di Gedung Kemenko PMK, Kamis (9/7/2020) (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Kewajiban ini tertuang pada Peraturan Wali Kota Surabaya nomor 33 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Surabaya nomor 28 tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi COVID-19. Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya Irvan Widyanto menyebutkan dalam Perwali yang baru terdapat 5 pasal yang diubah dengan penambahan peraturan kewajiban melampirkan hasil rapid test bagi pekerja luar kota.

"Rapid test itu kita sampaikan pada pelaku usaha khusus karyawannya terutama yang berhubungan langsung dengan masyarakat seperti waitress. Sama dengan yang datang dari luar kota juga dilakukan rapid test berlaku selama 14 hari," ujar Irvan, Rabu (15/7/2020). Irvan menambahkan bahwa kebijakan ini berlaku sejak Perwali ini diundangkan yaitu Senin, (13/7/2020).

Dalam Pasal 12 ayat (2) huruf f disebutkan bahwa pedoman tatanan normal baru pada kegiatan bekerja di tempat kerja untuk karyawan/pekerja wajib menunjukkan hasil pemeriksaan rapid test dengan hasil non reaktif atau swab dengan hasil negatif yang dikeluarkan dokter RS/Puskesmas bagi pekerja yang berasal dari luar daerah yang berlaku 14 hari pada saat pemeriksaan.

Baca Juga: Rapid Test Reaktif, Hasil Tes Swab Dua Penggawa Arema Negatif

2. Untuk mencegah penularan di Surabaya

Kepala BPB dan Linmas Surabaya Irvan Widyanto. IDN Times/Fitria Madia

Irvan kemudian menjelaskan bahwa kewajiban ini dibuat untuk mencegah penularan virus corona yang bisa saja diperoleh pekerja dari luar kota kepada sesama rekannya atau kepada pelanggan. Untuk itu jika hasil rapid test reaktif maka pekerja tersebut bisa segera dites swab dan diisolasi agar penularan dapat dicegah.

"Kita ingin betul-betul turun (kasus COVID-19) hingga tuntas. Ketika dia berasal dari luar kota. Misal pulang pergi dari Mojokerto ke Surabaya. Harus ada jaminan. Kita gak tahu saya dari Mojokerto ketemu sama siapa saja," ungkapnya.

Baca Juga: Indonesia Siap Produksi 400 Ribu Rapid Tes Karya Anak Negeri

3. Sanksi diberikan ke perusahaan jika melanggar

Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Irvan Widyanto

Rapid test ini pun wajib dilakukan 14 hari sekali. Irvan mengatakan bahwa pihaknya akan berpatroli untuk memantau pelaksanaan kewajiban ini. Nantinya jika ada pekerja yang tidak mengantongi hasil rapid test pada 14 hari ke belakang, maka pihak perusahaan atau pemilik usaha yang akan diberi sanksi.

"Ini memang kondisi yang harus diputuskan. Nanti akan dilakukan pengecekan Perwali ini dilakukan OPD sesuai bidang," tuturnya.

Baca Juga: PERSI: Tarif Rapid Test Rumah Sakit Dipengaruhi Harga Kit Rapid Test 

Berita Terkini Lainnya