Kini Pekerja Non KTP Surabaya Wajib Rapid Test 14 Hari Sekali
Buat makan aja sudah susah......
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Setelah mewajibkan peserta Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) untuk melakukan rapid test, kini Pemerintah Kota Surabaya mengharuskan pekerja dengan identitas luar Kota Surabaya untuk melakukan rapid test. Bahkan, rapid test ini harus dilakukan secara rutin tiap 14 hari sekali.
1. Pekerja asal luar Surabaya wajib rapid test rutin
Kewajiban ini tertuang pada Peraturan Wali Kota Surabaya nomor 33 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Surabaya nomor 28 tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi COVID-19. Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya Irvan Widyanto menyebutkan dalam Perwali yang baru terdapat 5 pasal yang diubah dengan penambahan peraturan kewajiban melampirkan hasil rapid test bagi pekerja luar kota.
"Rapid test itu kita sampaikan pada pelaku usaha khusus karyawannya terutama yang berhubungan langsung dengan masyarakat seperti waitress. Sama dengan yang datang dari luar kota juga dilakukan rapid test berlaku selama 14 hari," ujar Irvan, Rabu (15/7/2020). Irvan menambahkan bahwa kebijakan ini berlaku sejak Perwali ini diundangkan yaitu Senin, (13/7/2020).
Dalam Pasal 12 ayat (2) huruf f disebutkan bahwa pedoman tatanan normal baru pada kegiatan bekerja di tempat kerja untuk karyawan/pekerja wajib menunjukkan hasil pemeriksaan rapid test dengan hasil non reaktif atau swab dengan hasil negatif yang dikeluarkan dokter RS/Puskesmas bagi pekerja yang berasal dari luar daerah yang berlaku 14 hari pada saat pemeriksaan.
Baca Juga: Rapid Test Reaktif, Hasil Tes Swab Dua Penggawa Arema Negatif
Baca Juga: Indonesia Siap Produksi 400 Ribu Rapid Tes Karya Anak Negeri
Baca Juga: PERSI: Tarif Rapid Test Rumah Sakit Dipengaruhi Harga Kit Rapid Test