Kekerasan Jurnalis Nurhadi P21, Kuasa Hukum Minta Pelaku Lain Diusut
Kuasa hukum desak ada penambahan tersangka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Kasus kekerasan terhadap jurnalis Nurhadi akhirnya memasuki babak baru. Berkas perkara kasus penganiayaan tersebut telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Pihak kuasa hukum pun berharap polisi segera mengusut pelaku lain.
1. Kasus jurnalis Nurhadi sudah P21
Kuasa hukum Nurhadi, Fatkhul Khoir menuturkan bahwa pihaknya telah mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polda Jatim yang menyatakan bahwa berkas perkasa kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21. Sementara pelimpahan tahap dua akan dilakukan pada Kamis (19/8/2021).
"Sebelumnya sempat dinyatakan P19 atau belum lengkap dan dikembalikan oleh Kejaksaan ke penyidik Polda Jatim. Kami bersyukur sekarang sudah dinyatakan lengkap sehingga kasus ini bisa naik ke tahapan berikutnya," ujar Fatkhul Khoir, Jumat (13/8/2021) malam.
Baca Juga: Kekerasan Jurnalis Nurhadi Naik ke Penyidikan, Belum Ada Tersangka
Baca Juga: Peran 2 Tersangka Kasus Kekerasan Jurnalis Nurhadi