Kekerasan Jurnalis Nurhadi Naik ke Penyidikan, Belum Ada Tersangka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Kasus kekerasan terhadap koresponden Tempo, Nurhadi yang ditangani Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim) memasuki babak baru. Polisi resmi menaikkannya dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Meski begitu, polisi belum menetapkan tersangka.
1. Polisi gunakan Undang-undang pers dalam kasus ini
Naiknya kasus kekerasan terhadap Nurhadi ini dibenarkan oleh Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto. Hal itu usai tim khusus (timsus) melakukan gelar perkara kasus pada Senin (19/4/2021).
"Baru naik sidik," ujar Totok singkat, Selasa (20/4/2021).
Tahap penyidikan kasus ini tertera dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/338/RES/IV.1.6/2021 yang diterbitkan hari ini. Penyidik menetapkan kasus ini menggunakan Pasal 18 ayat (1) UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers subsidar Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP dan Pasal 335 KUHP.
Baca Juga: Pemred Tempo Jadi Saksi Terakhir Kasus Nurhadi Sebelum Gelar Perkara
2. Penetapan kasus pakai delik pers jadi terobosan baru
Koordinator Advokasi Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis, Fatkhul Khori menilai penggunaan delik pers dalam kasus Nurhadi merupakan terobosan. Karena selama ini banyak kasus kekerasan terhadap jurnalis yang menerapkan pasal-pasal KUHP.
"Jadi saya kira penerapan delik pers ini adalah terobosan yang bagus dan sesuai dengan harapan kami," kata Fatkhul.
3. Penanganan kasus jadi contoh UU Pers diterapkan
Sementara itu, penasehat hukum Nurhadi, Salawati berharap penanganan kasus ini menjadi contoh bagaimana UU Pers diterapkan. Ditambah lagi, kasus ini juga dapat membangun solidaritas terhadap pers.
"Semoga ini juga bisa menjadi momentum untuk membangun solidaritas jurnalis di Indonesia dalam melawan kekerasan terhadap pers," ucapnya.
Baca Juga: Gelar Perkara Kekerasan Jurnalis Nurhadi, Polisi Minta Pandangan Ahli