TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasus Prostitusi Online, Artis VA Sidang Perdana Hari Ini

Ia didakwa dengan Pasal 27 (1) UU ITE

IDN Times/Fitria Madia

Surabaya, IDN Times - Artis berinisal VA akan menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Kota Surabaya, Rabu (24/4). Ia merupakan terdakwa kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sebelumnya ia telah mengikuti persidangan terdakwa lain dalam perkara yang sama sebagai saksi.

 

Baca Juga: Lagi, Pengguna Jasa VA Tak Hadiri Persidangan Muncikari

1. Sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan

IDN Times/Izza Namira

 

Agenda sidang pertama ini merupakan mendengar pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. Sidang akan dilaksanakan di Ruang Garuda, PN Surabaya. VA akan diangkut bersama dengan tahanan lain dari Rumah Tahanan Klas 1 Surabaya (Rutan Medaeng) menggunakan mobil tahanan. VA diketahui telah mendekam di Rutan Medaeng sejak 29 Maret 2019.

"Iya. Jam 13.00 WIB sidangnya," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Timur, Richard Marpaung ketika dihubungi IDN Times.

2. Didakwa Pasal 27 ayat 1 UU ITE

IDN Times/Fitria Madia

 

Berdasarkan datanya dalam laman resmi PN Surabaya, VA dijerat dengan pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 (1) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Terdakwa engan sengaja dan tanpa hak, mendistribusikan, dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan," bunyi pasal yang didakwakan kepadanya.

3. Tidak tercantum telepon genggam atau bukti percakapan sebagai barang bukti

IDN Times/Fitria Madia

Menariknya, dalam data PN Surabaya, tidak tercantum bukti percakapan atau telepon genggam milik VA sebagai barang bukti. Hal ini berbeda dengan berkas milik 3 muncikari yaitu ES, TN, dan N yang mencantumkan telepon genggam dan bukti percakapan. Padahal, mereka didakwa dengan pasal yang sama.

Dalam berkas VA hanya terdapat dua barang bukti yaitu :
1. 350 (tiga ratus lima puluh) lembar pecahan uang Rp. 100.00,- (seratus ribu rupiah), Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah)
2. 1 (satu) eksemplar rekening koran bulan april 2018 - januari 2019 Bank BCA dengan nomor rekening 600042xxxx atas nama Vanesza Angelia Adzan.

Baca Juga: Semua Terdakwa Desak Pengguna Jasa VA Diseret ke Pengadilan

Berita Terkini Lainnya