Kasus Prostitusi Online, Artis VA Sidang Perdana Hari Ini
Ia didakwa dengan Pasal 27 (1) UU ITE
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Artis berinisal VA akan menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Kota Surabaya, Rabu (24/4). Ia merupakan terdakwa kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sebelumnya ia telah mengikuti persidangan terdakwa lain dalam perkara yang sama sebagai saksi.
Baca Juga: Lagi, Pengguna Jasa VA Tak Hadiri Persidangan Muncikari
1. Sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan
Agenda sidang pertama ini merupakan mendengar pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. Sidang akan dilaksanakan di Ruang Garuda, PN Surabaya. VA akan diangkut bersama dengan tahanan lain dari Rumah Tahanan Klas 1 Surabaya (Rutan Medaeng) menggunakan mobil tahanan. VA diketahui telah mendekam di Rutan Medaeng sejak 29 Maret 2019.
"Iya. Jam 13.00 WIB sidangnya," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Timur, Richard Marpaung ketika dihubungi IDN Times.
Baca Juga: Semua Terdakwa Desak Pengguna Jasa VA Diseret ke Pengadilan