Lagi, Pengguna Jasa VA Tak Hadiri Persidangan Muncikari

Pada sidang sebelumnya juga mangkir

Surabaya, IDN Times - Dalam sidang lanjutan tiga muncikari prostitusi online, ES, TN, dan N, penyewa jasa prostitusi kembali tidak memenuhi panggilan jaksa untuk memberikan kesaksian. Pria berinsial RS tersebut merupakan pengusaha asal Lumajang yang tertangkap bersama VA dan AS.

1. RS tidak penuhi panggilan lagi

Lagi, Pengguna Jasa VA Tak Hadiri Persidangan MuncikariIDN Times/Sukma Shakti

Hingga sidang dimulai pada pukul 15.15 WIB, sosok RS tidak nampak memasuki ruang persidangan Garuda 1. Rupanya, ia kembali tidak memenuhi panggilan jaksa yang telah melayangkan surat sejak dua minggu lalu. Jaksa juga meminta bantuan penyidik Polda Jatim untuk melakukan pemanggilan terhadap RS.

"RS belum datang. Penyidik juga rupanya kesulitan. Suratnya sudah kamu teruskan ke penyidik," ujar Jaksa Penuntut Umum Novan Arianto.

2. VA dan AS hadir sebagai saksi

Lagi, Pengguna Jasa VA Tak Hadiri Persidangan MuncikariIDN Times/Fitria Madia

Padahal pada sidang kali ini saksi lainnya telah hadir. Termasuk AS, salah satu pihak yang disewa oleh RS. AS yang berdomisili di Jakarta ini hadir sebagai saksi untuk para terdakwa kecuali N. Ia tiba di ruang persidangan mengenakan pakaian serba hitam, kacamata hitam, dan masker.

VA yang datang bersama terdakwa dari Rumah Tahanan Klas 1 Surabaya malah tampak berbeda dari biasanya. Ia tampil percaya diri tanpa menutupi wajahnya dengan kacamata atau pun topi. Bahkan VA nampak mengaplikasikan riasan pada wajah cantiknya yang kerap menghiasi layar kaca Indonesia.

"VA dan AS hadir hari ini. Minggu lalu AS tidak hadir karena sedang ada urusan di Jakarta," lanjutnya.

Baca Juga: Dakwaan Muncikari Sebut VA Dipesan Menteri, Pengacara Mengaku Tak Tahu

3. Polisi penangkap juga hadir

Lagi, Pengguna Jasa VA Tak Hadiri Persidangan MuncikariIDN Times/Fitria Madia

Selain VA dan AS, 4 aparat kepolisian dari Ditreskrimsus Polda Jatim juga duduk di kursi saksi. Mereka merupakan penyidik yang melakukan penangkapan terhadap para terdakwa dan VA di tempat kejadian perkara, Hotel Vasa Surabaya.

"Agenda hari ini masih seperti kemarin, pemeriksaan saksi. Termasuk untuk ES yang kemarin sempat menunda persidangan," tutupnya.

4. Didakwa karena jaringan prostitusi online

Lagi, Pengguna Jasa VA Tak Hadiri Persidangan MuncikariIDN Times/Ardiansyah Fajar

Tiga muncikari ini tengah diadili atas tindakannya yang menjalankan atau memperlancar bisnis prostitusi online. Bisnis prostitusi online ini dinyatakan oleh Polda Jatim sebagai jaringan yang besar. Pasalnya dalam proses penyidikan, setidaknya 45 artis atau model yang dipanggil sebagai saksi atau pihak yang dijajakan dalam bisnis tersebut.

Kini ketiganya tengah didakwa dengan pasal berlapis yaitu Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Tiga Muncikari Sidang Hari Ini, Akankah Pengguna Jasa VA Akan Datang?

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya