TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasus COVID-19 Masih Tinggi, Razia Restoran dan Jalanan Makin Masif

Yuk patuh protokol supaya pandemik ini segera selesai

Ilustrasi virus corona (IDN Times/Arief Rahmat)

Surabaya, IDN Times - Bertambahnya kasus terkonfirmasi positif COVID-19 setiap jari di Kota Surabaya tentu tak lepas dari warganya yang tak patuh pada protokol kesehatan. Untuk itu, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Surabaya pun kembali menggencarkan razia protokol kesehatan.

1. Razia restoran dan kendaraan akan dimasifkan pekan ini

Pemeriksaan kendaraan di posko PSBB di MERR Surabaya, Selasa (28/4). IDN Times/Faiz Nashrillah

Berdasarkan evaluasi pelaksanaan Perwali Kota Surabaya nomor 28 Tahun 2020 tentang new normal tanggal 22 Juni 2020, dua bidang dengan tingkat ketidakpatuhan tinggi adalah bidang restoran, cafe, atau sejenisnya serta bidang pergerakan orang menggunakan moda transportasi. Untuk itu dalam pekan ini, razia di dua bidang tersebut digalakkan secara masif.

"Jadi akan ada dua pemantauan dan pengawasan yaitu di restoran dan sejenisnya serta moda transportasi darat," ujar Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto, Rabu (8/7/2020).

2. Pelanggar prokol akan ditindak ditempat

(Ilustrasi virus corona) IDN Times/Arief Rahmat

Nantinya tim patroli akan mendatangi restoran, warung, atau cafe yang tidak menerapkan protokol kesehatan. Sanksi pelanggaran Perwali pun langsung dikenakan saat itu juga. Bagi warga yang tak bermasker, maka akan dilakukan penyitaan KTP atau dibawa ke Liponsos.

"Sementara untuk anak-anak di bawah umur yang tidak punya KTP kami minta mendatangkan orangtuanya dan membuat surat pernyataan," lanjutnya.

Baca Juga: Risma Wajibkan Rapid Test Peserta UTBK, Unair: Kami Kecewa

3. Restoran juga harus penuhi protokol kesehatan

Ilustrasi Restoran di Tengah Pandemik COVID-19 (ANTARA FOTO/REUTERS/Rupak De Chowdhuri)

Sementara sanksi juga akan diberikan bagi restoran atau sejenisnya yang tidak memenuhi standar protokol kesehatan yang telah ditentukan dalam Perwali. Beberapa hal yang harus dipenuhi adalah memperhatikan jarak antar pengunjung, penyediaan tempat cuci tangan, dan lainnya.

"Berikutnya akan diproses sesuai Perda nomor 2 tahun 2014 tentang ketertiban umum," tuturnya.

Baca Juga: Keliling Kecamatan, Risma Hukum Warga Tak Bermasker dengan Push Up

Berita Terkini Lainnya