Kasus Asrama Mahasiswa Papua, Mak Susi Dituntut Satu Tahun Penjara
JPU menyebut Mak Susi terbukti menyebarkan provokasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Kasus provokasi di asrama mahasiswa Papua Kalasan, Surabaya pada Agustus tahun lalu hampir memasuki tahap akhir. Salah satu terdakwa, Tri Susanti alias Mak Susi dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
1. Disebut melanggar pasal berlapis
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mohamad Nizar menilai, Mak Susi terbukti melanggar beberapa pasal. Mak Susi dianggap telah menyebarkan berita bohong hingga provokasi yang menyebabkan penyerangan massa ke asrama mahasiswa Papua.
"Terdakwa melanggar pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 160 KUHP, pasal 14 ayat (1) ayat (2) dan pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana," sebut Nizar dalam persidangan, Rabu (29/1).
Baca Juga: Sidang Perdana Kasus Rasisme Papua, Mak Susi: Merdeka!
Baca Juga: Ajukan Nota Keberatan, Mak Susi Merasa Tak Sebarkan Ujaran Kebencian