Ajukan Nota Keberatan, Mak Susi Merasa Tak Sebarkan Ujaran Kebencian

Surabaya, IDN Times - Terdakwa kasus penyebaran hoaks Asrama Mahasiswa Papua, Tri Susanti alias Mak Susi menjalani sidang eksepsinya, Senin (2/12). Dalam nota keberatannya, kuasa hukum Mak Susi menganggap bahwa dakwaan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih kabur.
1. Kuasa hukum Mak Susi menganggap dakwaan JPU masih kabur
Kuasa hukum Mak Susi, Sahid mengatakan bahwa dakwaan yang disampaikan oleh JPU belum membuktikan adanya tindak pidana yang dilakukan oleh kliennya. Ia menganggap bahwa fakta yang disampaikan oleh JPU harus dilihat dari sudur pandang lain.
"Kami mencoba menggugah hati nurani hakim tidak semata-mata melihat satu pandangan yuridis. Harapan kami melihat mempertimbangan sudut pandang lain. JPU harus mengetahui memahami benar fakta yang terjadi, karena secara materiil bukan hukum tindak pidana," ujar Sahid.
2. Pasal yang dijatuhkan merupakan delik aduan
Salah satu penilaian dakwaan kabur yang diberikan oleh Sahid terdapat pada penerapan pasal 45 ayat (2). Menurutnya, pasal tersebut merupakan delik aduan yang harus dilaporkan oleh pihak yang merasa dirugikan atas adanya penyebaran ujaran tertentu.
"Seharusnya yang melapor dan yang berhak melapor punya legal standing itu orang yang kena dampak langsung yang merasa dirugikan yaitu golongan, kelompok dan suku," jelas Sahid.
3. Mak Susi tak berniat menyebarkan ujaran kebencian
Selain itu, Sahid juga menolak jika Mak Susi dianggap telah menyebarkan kebencian sehingga mengakibatkan kerusuhan di Papua. Menurut pria yang juga kuasa hukum Ahmas Dhani ini, Mak Susi hanya melakukan wawancara menyampaikan tanggapannya pada media saja.
"Dakwaan pertama dianggap kabur dan tidak cermat. Karena tidak ada kaitannya. Karena orang yang mentransmisikan, mendistribusi ke media itu tidak ada. Dalam konteks pertama ini Bu Susi tidak menyiarkan, hanya diwawancara sama media TV," ungkapnya.
Sidang eksepsi tersebut pun akan dilanjutkan pada Rabu (4/12) dengan agenda putusan penerimaan atau penolakan eksepsi.
4. Didakwa lakukan ujaran kebencian
Sebelumnya, Mak Susi didakwa dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU tentang Informasi Transaksi Elektronik. Ia dianggap telah menyebarkan ujaran kebencian sehingga memicu rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA). Dalam hal ini, Mak Susi bersalah lantaran menyebarkan informasi terkait roneknya bendera di Asrama Mahasiswa Papua hinga menyebabkan keurusuhan di Papua.
Baca Juga: Sidang Perdana Kasus Rasisme Papua, Mak Susi: Merdeka!