TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kapolda Jatim Minta Revisi KUHP Agar PSK dan Pelanggan dapat Dijerat

Bisa gak ya?

IDN Times/Sukma Shakti

Surabaya, IDN Times - Kasus prostitusi daring (online) melibatkan artis yang dibongkar oleh Polda Jawa Timur menggegerkan masyarakat. Ditambah lagi, salah satu artia yang menjadi pekerja seks komersial akhirnya ditetapkan sebagai tersangka berbekal UU ITE. Untuk itu, Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan meminta agar Pasal muncikari dapat direvisi sehingga PSK dan pelanggan dapat dijerat melalui KUHP.

1. Kapolda minta ada revisi Pasal Muncikari

IDN Times/Bela Ikhsan

Hal tersebut disampaikan Luki saat Komisi III DPR RI melakukan kunjungan kerja reses ke Mapolda Jatim, Senin (18/2). Ia menginginkan ada peraturan yang dapat menjerat PSK atau pelanggan.

"Memang tadi sudah saya sampaikan, kami minta adanya regulasi terkait dengan prostitusi online ini mungkin di dalam nanti adanya perubahan atau penambahan dimasukkan," ujar Luki.

2. RUU KUHP masih proses

IDN Times/Sukma Shakti

 

Ditemui di tempat yang sama, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Junaidi Mahesa mengatakan bahwa memang saat ini tengah berjalan proses harmonisasi RUU KUHP. Pasal muncikari atau Tindak Pidana Perdagangan Orang pun kemungkinan dapat diubah."Ini belum belum final ya ini masih harmonisasi maka segala catatan-catatan tentunya pada satu unit final disepakati antara DPR dengan pemerintah," tuturnya.

Baca Juga: Polda Jatim Kabulkan Penangguhan Penahanan Muncikari F karena Hamil

Berita Terkini Lainnya