Kapolda Jatim Minta Revisi KUHP Agar PSK dan Pelanggan dapat Dijerat
Bisa gak ya?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Kasus prostitusi daring (online) melibatkan artis yang dibongkar oleh Polda Jawa Timur menggegerkan masyarakat. Ditambah lagi, salah satu artia yang menjadi pekerja seks komersial akhirnya ditetapkan sebagai tersangka berbekal UU ITE. Untuk itu, Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan meminta agar Pasal muncikari dapat direvisi sehingga PSK dan pelanggan dapat dijerat melalui KUHP.
1. Kapolda minta ada revisi Pasal Muncikari
Hal tersebut disampaikan Luki saat Komisi III DPR RI melakukan kunjungan kerja reses ke Mapolda Jatim, Senin (18/2). Ia menginginkan ada peraturan yang dapat menjerat PSK atau pelanggan.
"Memang tadi sudah saya sampaikan, kami minta adanya regulasi terkait dengan prostitusi online ini mungkin di dalam nanti adanya perubahan atau penambahan dimasukkan," ujar Luki.
Baca Juga: Polda Jatim Kabulkan Penangguhan Penahanan Muncikari F karena Hamil