Kapolda Jatim Minta Revisi KUHP Agar PSK dan Pelanggan dapat Dijerat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Kasus prostitusi daring (online) melibatkan artis yang dibongkar oleh Polda Jawa Timur menggegerkan masyarakat. Ditambah lagi, salah satu artia yang menjadi pekerja seks komersial akhirnya ditetapkan sebagai tersangka berbekal UU ITE. Untuk itu, Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan meminta agar Pasal muncikari dapat direvisi sehingga PSK dan pelanggan dapat dijerat melalui KUHP.
1. Kapolda minta ada revisi Pasal Muncikari
Hal tersebut disampaikan Luki saat Komisi III DPR RI melakukan kunjungan kerja reses ke Mapolda Jatim, Senin (18/2). Ia menginginkan ada peraturan yang dapat menjerat PSK atau pelanggan.
"Memang tadi sudah saya sampaikan, kami minta adanya regulasi terkait dengan prostitusi online ini mungkin di dalam nanti adanya perubahan atau penambahan dimasukkan," ujar Luki.
2. RUU KUHP masih proses
Ditemui di tempat yang sama, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Junaidi Mahesa mengatakan bahwa memang saat ini tengah berjalan proses harmonisasi RUU KUHP. Pasal muncikari atau Tindak Pidana Perdagangan Orang pun kemungkinan dapat diubah."Ini belum belum final ya ini masih harmonisasi maka segala catatan-catatan tentunya pada satu unit final disepakati antara DPR dengan pemerintah," tuturnya.
3. Akan dibawa dalam pembahasan
Desmond pun menerima usulan Luki mengingat hingga saat ini belum ada perubahan pada Pasal Muncikari. Usulan ini dibawa pada rapat pembahasan berikutnya."Ini yang hari ini bagian dari catatan yang akan kita rapat pulang dengan Kementerian Hukum dan HAM. Kita tak bisa sendiri karena pemerintah juga sangat menentukan karena bersama-sama," pungkasnya.
Baca Juga: Polda Jatim Kabulkan Penangguhan Penahanan Muncikari F karena Hamil