Kakek Residivis Tak Kapok Palsukan Buku Nikah di Surabaya
Ia terancam hukuman 6 tahun penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Tak ada kapok-kapoknya kelakuan Umar Hadi (66), seorang warga Rungkut Kidul Gang VI, Surabaya ini. Meski sudah pernah dipenjara, ia kembali mengulangi kelakuannya untuk memalsukan ijazah dan surat nikah. Alhasil, kini Umar harus kembali mendekam di balik jeruji bersi.
1. Residivis kembali berulah buat dokumen palsu
Pengungkapan pemalsuan dokumen resmi ini terjadi saat Polsek Wonocolo menerima laporan adanya buku palsu yang beredar di kawasannya. Setelah melakukan penyelidikan, ditemukanlah Umar, seorang kakek lulusan SMA yang jago memalsukan ijazah dan surat nikah.
"Tersangka merupakan warga Surabaya yang pernah terjerat dengan kasus yang sama pada 2008 silam," ujar Kapolsek Wonocolo Kompol Roycke HF Betaubun, Jumat (23/10/2021).
Baca Juga: Kasus Pemalsuan Rapid Antigen ke Bali, Polisi: Sangat Mirip
Baca Juga: Kenangan Gak Terlupakan, 9 Potret Pas Foto Buku Nikah Artis