TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kakek Residivis Tak Kapok Palsukan Buku Nikah di Surabaya

Ia terancam hukuman 6 tahun penjara

Ilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Surabaya, IDN Times - Tak ada kapok-kapoknya kelakuan Umar Hadi (66), seorang warga Rungkut Kidul Gang VI, Surabaya ini. Meski sudah pernah dipenjara, ia kembali mengulangi kelakuannya untuk memalsukan ijazah dan surat nikah. Alhasil, kini Umar harus kembali mendekam di balik jeruji bersi.

1. Residivis kembali berulah buat dokumen palsu

IDN Times/Sukma Sakti

Pengungkapan pemalsuan dokumen resmi ini terjadi saat Polsek Wonocolo menerima laporan adanya buku palsu yang beredar di kawasannya. Setelah melakukan penyelidikan, ditemukanlah Umar, seorang kakek lulusan SMA yang jago memalsukan ijazah dan surat nikah.

"Tersangka merupakan warga Surabaya yang pernah terjerat dengan kasus yang sama pada 2008 silam," ujar Kapolsek Wonocolo Kompol Roycke HF Betaubun, Jumat (23/10/2021).

Baca Juga: Kasus Pemalsuan Rapid Antigen ke Bali, Polisi: Sangat Mirip

2. Ditangkap saat akan antarkan surat nikah palsu

Proses penyerahan buku nikah usai ijab qabul. Dok/Avirista Midada

Setelah menyelidiki tersangka, mereka mendapati Umar tengah melintas di wilayah Siwalankerto. Ketika digeledah, polisi mendapati Umar sedang membawa sepasang buku nikah. Saat diinterogasi, ia mengaku hendak mengantarkan buku nikah itu kepada pelanggannya.

"Ternyata pelaku hendak menyerahkan buku nikah tersebut kepada seseorang, dan setelah diminta keterangan ternyata buku nikah tersebut pelaku sendiri yang buat," tutur Roycke.

Baca Juga: Kenangan Gak Terlupakan, 9 Potret Pas Foto Buku Nikah Artis

Berita Terkini Lainnya