Jurnalis Surabaya Diintimidasi saat Liput Demo, Kapolres Mohon Maklum
Padahal jurnalis dilindungi undang-undang loh
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Kekerasan terhadap jurnalis masih menjadi pekerjaan rumah dalam negara demokrasi, Republik Indonesia. Buktinya, hanya dalam satu hari di Kota Surabaya, terdapat 7 kasus tindakan represif baik dari aparat kepolisian maupun dari massa terhadap jurnalis saat sedang bertugas.
Peristiwa ini terjadi saat demontrasi penolakan omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja pada Kamis (8/10/2020). Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Surabaya pun merilis 7 kasus intimidasi yang dilakukan oleh aparat kepolisian dan demonstran.
1. Jurnalis dipaksa menghapus hasil liputan oleh kepolisian
Kasus yang paling banyak terjadi adalah pemaksaan penghapusan file liputan yang dilakukan oleh aparat kepolisian. Hal ini dialami oleh Fotografer portalsurabaya.com Ahmad Mukti, Jurnalis cnnindonesia.com Farid Miftah Rahman, photo journalist CNN Indonesia TV Agoes Sukarno, photo journalist CNN Indonesia TV Gancar Wicaksono, koresponden CNN Indonesia TV Miftah Faridl, serta jurnalis detik.com Esti Widiyana. Mereka dipaksa untuk menghapus file foto dan video yang menunjukkan aksi aparat kepolisian melakukan kekerasan terhadap demonstran.
“Pertama, saat Agoes merekam polisi yang mengentikan ambulance dan menyeret keluar orang di dalamnya, kemudian menganiayanya. Kedua, saat Agoes merekam penganiayaan yang dilakukan polisi terhadap pengunjukrasa yang tertangkap. Polisi memintanya tidak merekam dan menghapus rekaman yang ada. Agoes sudah mengaku sebagai jurnalis kepada petugas keamanan yang mengintimidasinya,” sebut siaran pers yang mengatasnamakan Ketua AJI Kota Surabaya Miftah Faridl, Jumat (9/10/2020).
Baca Juga: Polisi Lepaskan 253 Demonstran Surabaya, Mayoritas Masih Anak-anak
Baca Juga: Orangtua Bingung, Anak Pamit Demo tapi Malah Hilang Ditangkap Polisi