Jual Burung Dilindungi, Pria Sidoarjo Terancam Penjara 5 Tahun
Bisa mengancam eksistensi satwa endemik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sidoarjo, IDN Times - Memperjualbelikan satwa yang dilindungi merupakan salah satu tindakan melanggar hukum dan bisa mengancam eksistensi satwa tersebut. Sayangnya, praktik perdagangan ilegal ini masih marak terjadi. Salah satunya dilakukan oleh M (48) yang memasarkan burung dilindungi secara daring.
1. Pedagang burung dilindungi ditangkap di Sidoarjo
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menuturkan bahwa penangkapan M ini berasal dari informasi jual beli burung dilindungi secara online. Setelah melalui proses penyelidikan, Unit IV Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo pun meringkus M di tempat tinggalnya, Desa Sidorejo, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo.
"Dalam tahap penyelidikan kami, tersangka mendapatkan burung endemik ini, dari kapal ilegal yang merapat di sekitar wilayah kita. Kemudian tersangka memasarkannya secara online kepada penggemar burung, dengan meraup keuntungan yang bervariasi," ujar Kusumo, Senin (18/10/2021).
Baca Juga: 6 Fakta Burung Blue Jay, si Biru yang Terkenal Cerewet