TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jadi Viral, Video Tendang Sesajen Awalnya Cuma untuk Pengajian Ibu-ibu

Pelaku minta penyebar videonya diusut

Pelaku HF penendang Sesajen di Gunung Semeru. (dok. Screenshot video viral)

Surabaya, IDN Times - Kuasa hukum pelaku penendang sesajen di kawasan terdampak erupsi Gunung Semeru mengatakan bahwa kliennya tidak berniat untuk menyebarkan kebencian atau menyakiti siapa pun. Aksi membuang sesajen oleh Hadfana Firdaus (34) tersebut sebenarnya ditujukan untuk edukasi dalam forum pengajian ibu-ibu, bukan sebagai konsumsi publik.

1. Hadfana membuang sesajen karena merasa itu salah berdasarkan agamanya

Pembuang sesaji di Lumajang. IDN Times/Tangkapan layar

Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Hadfana, Moh Habib Al Qutbhi mengatakan bahwa Hadfana membuang sesajen yang ia temukan karena merasa hal tersebut tidak benar berdasarkan keyakinannya. Hadfana tidak berniat untuk menyakiti suatu golongan tertentu.

"Dia ini hanya melihat ada benda di situ, kemudian tidak sesuai, kemudian di singkirkan seperti itu. Tidak ada niat untuk menyakiti atau membuat masayarakat Lumajang tidak pas, seperti itu. Tidak ada motif lain, apalagi ketersinggungan dan lain sebagainya," ujar Hadfana, Sabtu (15/1/2022).

Baca Juga: Penendang Sesajen di Semeru Jadi Tersangka Ujaran Kebencian

2. Video penendangan sesajen untuk bahan edukasi pengajian ibu-ibu

Tersangka peninstaan agama penendang sesajen di Gunung Semeru saat dibawa penyidik Polda Jatim, Jumat (14/1/2022). (IDN Times/Fitria Madia).

Setelah video itu direkam, Hadfana mengirimkannya ke grup WhatsApp berisi ibu-ibu pengajian. Hadfana memang dikenal sebagai semacam ustaz di lingkungannya. Dia juga menyampaikan pesannya dalam video tersebut sembari membuang sesajen.

"Dia menyebarkan mengupload ke grup pada kajian ini adalah untuk tujuannya untuk edukasi. Namanya, kajian untuk ibu ibu. Bahwa semacam ini, menurut keterangan dia (HF) tidak dibenarkan. Tidak dibenarkan secara agama-lah, sesuai dengan apa yang diketahui oleh HF," tutur Habib.

Baca Juga: Pengacara Penendang Sesajen Nilai Penangkapan Polisi Berlebihan

Berita Terkini Lainnya