TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jadi Perhatian Risma, Pemkot Teliti Perizinan PT Sinar Suri

Sudah lama proyek mendapat protes warga

IDN Times/Fitria Madia

Surabaya, IDN Times - Pemerintah Kota Surabaya akhirnya turun tangan dalam kasus jebolnya tanggul lumpur milik proyek PT Sinar Suri yang terletak di Jalan Sukomanunggal. Mereka melakukan pemeriksaan atas izin perusahaan otomotif tersebut untuk mengecek dugaan maladministrasi.

1. Menjadi perhatian Risma

IDN Times/Fitria Madia

 

Camat Sukomanunggal, La Koli mengatakan bahwa Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menaruh perhatian khusus pada kasus tersebut. Ia meminta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKP-CKTR) Surabaya untuk meneliti perizinan proyek.

"Ini sudah menjadi atensi Bu Wali, terkait pengecekan izin-izinnya. Itu sudah perintah Bu Wali terkait sampai kapan izinnya dan disampaikan kepada siapa," ujar La Koli saat ditemui di lokasi, Senin (12/8).

2. Berdasarkan pengamatan lapangan terdapat pelanggaran

IDN Times/Fitria Madia

 

Ia menambahkan, berdasarkan pengamatan di lapangan memang terlihat adanya pelanggaran yang dilakukan pada proyek PT Sinar Suri tersebut. Hal ini nampak dari bangunan tambahan di lantai dua yang menjulur hingga menumpangi atap Pos RT.

"Ini mestinya melanggar. Tapi apakah iya? Nanti kita tunggu dari kawan-kawan Cipta Karya," lanjutnya.

Baca Juga: Tanggul Jebol Makan Korban, Warga Sukomanunggal Demo Pabrik

3. Bangunan kedua diakui tak berizin

IDN Times/Fitria Madia

Berdasarkan keterangan pemilik PT Sinar Suri, Albert Winarto, proyek tersebut memang tak berizin sempurna. Bangunan pertama yang terletak di tepi jalan raya memang berizin. Namun, bangunan dan tanggul lumpur di dalam pemukiman warga tersebut belum berizin.

"Itu tadi saya tanyakan langsung ke Pak Albert. Tapi nanti kita tunggu hasil dari Cipta Karya, ya," tuturnya.

Baca Juga: Tanggul Pabrik Jebol Makan Korban Jiwa, Labfor Ambil Sampel Bangunan

Berita Terkini Lainnya