TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Gilang Siapkan Jarik di Kos, Korban ke Kamar Langsung Dibungkus

Ada tali dan lakban juga untuk 'bungkus di tempat'

Barang bukti berupa kain jarik, tali, dan lakban yang digunakan Gilang untuk membungkus korbannya. IDN Times/Fitria Madia

Surabaya, IDN Times - Polisi sempat menggeledah kamar kos Gilang Aprilian Nugraha alias Gilang "Bungkus" yang ada di Surabaya. Dari penggeledahan tersebut, polisi menyita beberapa peralatan yang digunakan untuk membungkus korbannya sebagai bentuk fetish seksual. Barang yang disita antara lain kain jarik, lakban, dan tali yang diduga disiapkan jika ada korban yang main ke kamarnya.

1. Polisi sita kain jarik dari kos Gilang

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Jhonny Edison Isir, Tersangka Gilang "Bungkus", dan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo saat konferensi pers, Sabtu (8/8/2020). IDN Tines/Fitria Madia

Barang bukti dari kos Gilang tersebut dipamerkan saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya. Terlihat beberapa kain jarik terjejer yang merupakan alat pemuas hasrat seksual Gilang. Selain itu ada juga kain lain lengkap dengan tali temali untuk membungkus korban.

"Ini sebagian kita sita saat menggeledah kamar kos tersangka," ujar Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Jhonny Edison Isir, Sabtu (8/8/2020).

Baca Juga: Gilang 'Bungkus' Ditangkap, Empat Korban Sudah Lapor Polisi

2. Digunakan untuk membungkus korban secara langsung

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Jhonny Edison Isir, Tersangka Gilang "Bungkus", dan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo saat konferensi pers, Sabtu (8/8/2020). IDN Tines/Fitria Madia

Peralatan bungkus membungkus tersebut memang tersedia di kamar kos Gilang. Bukan tanpa maksud, alat-alat itu akan digunakan jika sewaktu-waktu ada korban yang terperangkap di kamar kos Gilang. Salah satu kejadiannya menimpa korban W pada 2015 silam.

"Kalau korban yang dibungkus secara langsung ini juga mengalami tindakan-tindakan (pelecehan seksual) lain dari tersangka," imbuhnya.

Baca Juga: Dijerat UU ITE, Gilang "Bungkus" Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Berita Terkini Lainnya