Gilang Siapkan Jarik di Kos, Korban ke Kamar Langsung Dibungkus
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Polisi sempat menggeledah kamar kos Gilang Aprilian Nugraha alias Gilang "Bungkus" yang ada di Surabaya. Dari penggeledahan tersebut, polisi menyita beberapa peralatan yang digunakan untuk membungkus korbannya sebagai bentuk fetish seksual. Barang yang disita antara lain kain jarik, lakban, dan tali yang diduga disiapkan jika ada korban yang main ke kamarnya.
1. Polisi sita kain jarik dari kos Gilang
Barang bukti dari kos Gilang tersebut dipamerkan saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya. Terlihat beberapa kain jarik terjejer yang merupakan alat pemuas hasrat seksual Gilang. Selain itu ada juga kain lain lengkap dengan tali temali untuk membungkus korban.
"Ini sebagian kita sita saat menggeledah kamar kos tersangka," ujar Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Jhonny Edison Isir, Sabtu (8/8/2020).
2. Digunakan untuk membungkus korban secara langsung
Peralatan bungkus membungkus tersebut memang tersedia di kamar kos Gilang. Bukan tanpa maksud, alat-alat itu akan digunakan jika sewaktu-waktu ada korban yang terperangkap di kamar kos Gilang. Salah satu kejadiannya menimpa korban W pada 2015 silam.
"Kalau korban yang dibungkus secara langsung ini juga mengalami tindakan-tindakan (pelecehan seksual) lain dari tersangka," imbuhnya.
Baca Juga: Gilang 'Bungkus' Ditangkap, Empat Korban Sudah Lapor Polisi
3. Kain jarik dari korban juga diminta
Selain kain jarik dari tangan Gilang, polisi juga meminta kain jarik dari korban MFS. Ia adalah penyintas yang membuat utas di Twitter sehingga kasus ini menjadi viral. Tiga lembar jarik, lakban, dan tali temali menjadi bukti bagaimana Gilang memaksa MFS membungkus dirinya dengan kedok riset yang sebenarnya digunakan untuk pemuas nafsu seksual.
"Kami juga mengamankan device sebagai alat komunikasi korban dan tersangka sesuai pasal yang dikenakan yaitu UU ITE," pungkasnya.
Baca Juga: Dijerat UU ITE, Gilang "Bungkus" Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara