Galian Ditimbun, Jalan Raya Gubeng Baru Bisa Dibuka Penuh 2 Tahun Lagi
Ada beberapa syarat dari Kementerian PUPR
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Galian bawah tanah bekas proyek PT NKE yang menyebabkan longsornya Jalan Raya Gubeng telah ditimbun. Namun, Komite Keselamatan Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) belum mengizinkan Jalan Raya Gubeng dibuka empat ruas.
Baca Juga: Kapolda Umumkan 6 Tersangka Kasus Amblesnya Jalan Gubeng
1. Dapat dibuka menjadi empat ruas dua tahun lagi
Humas Tim Mitigasi Kelongsoran Jalan Raya Gubeng Surabaya, Wahyu Kuswanda, mengatakan ada beberapa poin yang harus dipenuhi sebelum jalan tersebut dinyatakan layak untuk dilalui oleh warga secara penuh.
"Ada beberapa kriteria, salah satunya telah dilakukan pemeliharaan minimal dua tahun dan penurunan perkerasan jalan yang terjadi kurang dari 20 mm per tahun," jelasnya.
Baca Juga: Kasus Jalan Gubeng, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka