Kasus Jalan Gubeng, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka

Ketiganya dari pihak kontraktor

Surabaya, IDN Times - Kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng terus didalami oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim). Polisi telah menetapkan tiga tersangka dari dua perusahaan yang dianggap bertanggung jawab atas kejadian ini.

"Untuk sementara kami tetapkan ada tiga tersangka dari PT Saputra dua orang dan dari PT NKE satu orang Semuanya adalah pelaksana. Inisialnya adalah RH, R dan AL," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan saat tinjau langsung lokasi, Selasa (22/1).

 

1. Penetapan 3 tersangka sudah lewati proses

Kasus Jalan Gubeng, Polisi Tetapkan Tiga TersangkaIDN Times/Ardiansyah Fajar

 

Luki menyampaikan bahwa penetapan tersangka telah melewati pemeriksaan dan beberapa kali gelar perkara. "Dari 16 perusahaan yang terlibat di dalam pengerjaan proyek Gubeng ini, ada 40 saksi yang kami dalami," katanya.

2. Proyek di Jalan Gubeng miliki dua IMB

Kasus Jalan Gubeng, Polisi Tetapkan Tiga TersangkaIDN Times/Fitria Madia

 

Luki juga menjelaskan, proyek di jalan Gubeng tersebut dimulai pada tahun 2012 dengan proses perencanaannya, tahun 2013 sudah mulai pengerjaan. Sedangkan izin mendirikan bangunan (IMB) keluar pada tahun 2015 dengan dua lantai ke bawah dan 20 ke atas. Di tahun 2017 IMB keluar untuk tiga lantai ke bawah dan 26 ke atas."Jadi ada dua kali IMB. Namun dalam proses speknya juga berbeda-beda semuanya," terang Luki.

3. Peran ketiga tersangka diungkap saat rilis

Kasus Jalan Gubeng, Polisi Tetapkan Tiga TersangkaIDN Times/Ardiansyah Fajar

 

Terkait peran ketiga tersangka, Luki tidak mau memberi penjelasan rinci. Dia mengatakan akan merilis kasus itu di Mapolda Jatim, Rabu (23/1). Yang pasti, menurut polisi, status ketiganya sudah cukup kuat untuk dinaikkan menjadi tersangka. "Insyaallah nanti besok kami akan rilis secara lengkap dengan barang bukti dengan video detik-detik daripada ambrolnya jalan. kita sudah punya semuanya," ucap Luki.

4. Lakukan sidak langsung di lokasi

Kasus Jalan Gubeng, Polisi Tetapkan Tiga TersangkaIDN Times/Ardiansyah Fajar

 

Pria dengan dua bintang emas ini mengungkapkan, hari ini pihaknya datang ke lokasi untuk melihat di lapangan terkait adanya surat dari pihak PT NKE yang meminta jalan untuk diuruk kembali. "Ini sudah penyidikan. Kita nanti terus. Kita akan bergerak terus," pungkas Luki.

Baca Juga: Baru Satu, Tersangka Amblesnya Jalan Gubeng Akan Bertambah

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya