TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Diisukan Ada Masalah hingga Kepala DKRTH Mundur, Pemkot Membantah

Pengunduran diri karena kemauan pribadi

Kepala Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) Surabaya Chalid Bukhari saat ditemui IDN Times di Taman Bungkul Surabaya, 1 Desember 2019. IDN Times/Fitria Madia

Surabaya, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya diterpa kabar miring terkait konflik dengan jajaran dinasnya hingga menyebabkan Kepala Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) Surabaya Chalid Bukhari mundur. Chalid dikabarkan mengajukan pensiun dini. Namun, pihak Pemkot Surabaya membantah hal tersebut.

1. Kepala DKRTH Surabaya mengundurkan diri

Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara. IDN Times/Dok. Istimewa

Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara mengatakan, setelah mengonfirmasi ke Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD), Chalid telah mengajukan surat pengunduran diri dan pensiun dininya. Surat pengajuan ini diberikan pada 25 Juni 2020.

"Beliau (Chalid Bukhari) beberapa waktu lalu, tepatnya pada 25 Juni 2020, telah mengajukan surat permohonan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Kepala DKRTH, sekaligus beliau mengajukan pensiun dini,” ujar Febri, Rabu (1/7).

Baca Juga: Terlibat Penipuan CPNS Pemkot, Sekuriti DPRD Surabaya Dibekuk Polisi

2. Sebut karena keinginan pribadi

Ilustrasi RTH Surabaya. IDN Times/Vanny El Rahman

Febri menyangkal bahwa pengunduran diri Chalid disebabkan oleh suatu masalah yang terjadi di lingkungan Pemkot Surabaya. Menurutnya, Chalid memang mengundurkan diri dan pensiun dini atas kemauan sendiri.

"Nah, yang dilakukan oleh Pak Chalid ini adalah atas permintaan sendiri dan atas kehendak sendiri mengajukan pengunduran diri dan pensiun dini. Jadi bukan masalah-masalah yang lainnya. Murni atas permintaannya sendiri, dia mengajukan pengunduran diri dan pensiun dini,” sebutnya.

3. Chalid memenuhi persyaratan pensiun dini

Ilustrasi ASN (IDN Times/Gregorius Aryodamar)

Surat pengajuan pengunduran diri dan pensiun dini dari Chalid telah dikirimkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), yaitu wali kota Surabaya. Selanjutnya, surat itu diproses administrasinya oleh BKD sesuai dengan Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan PP nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara.
 
“Setelah dicek administrasinya, beliau sudah memenuhi syarat untuk mengajukan pensiun dini, yang mana salah satu syaratnya adalah masa kerjanya sudah selama 20 tahun dan usianya sekurang-kurangnya 50 tahun. Selanjutnya permohonan pensiun dini yang bersangkutan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.

Baca Juga: Gugus Tugas Jatim Bantah Adanya Konflik dengan Pemkot Surabaya

Berita Terkini Lainnya