TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Diduga Ilegal, DPRD Surabaya Minta Reklamasi Kenjeran Dihentikan

Reklamasi di kawasan tersebut sudah terjadi sejak 1990

Hanafi, warga Kecamatan Bulak usai mendatangi Kantor DPRD Kota Surabaya, Senin (25/11). IDN Times/Fitria Madia. IDN Times/Fitria Madia

Surabaya, IDN Times - Komisi C DPRD Kota Surabaya menyoroti praktik reklamasi yang terjadi di sepanjang bibir pantai kawasan Kenjeran, Surabaya. Reklamasi ini telah dilakukan berpuluh-puluh tahun baik oleh warga maupun perusahaan swasta.

1. Warga sudah lakukan reklamasi sejak 1990

Ketua Komisi C, Baktiono usai pertemuan di Kantor DPRD Kota Surabaya, Senin (25/11). IDN Times/Fitria Madia. IDN Times/Fitria Madia

Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya Baktiono menjelaskan, warga di sekitar Kecamatan Bulak telah melakukan reklamasi di kawasan Kenjeran sejak tahun 1990. Reklamasi ini awalnya digunakan sebagai tempat menjemur ikan.

"Reklamasi, atau yang warga sebut sebagai pengurukan, ini karena tak punya lahan untuk menjemur ikan. Meski sudah disediakan Sentra Ikan Bulak oleh Pemerintah Kota Surabaya, tapi bukan itu yang diinginkan oleh warga," tuturnya usai pertemuan di Kantor DPRD Kota Surabaya, Senin (25/11).

Baca Juga: Akhirnya! Menteri Susi Terbitkan SK Pembatalan Reklamasi Teluk Benoa

2. Reklamasi digunakan untuk membangun pemukiman

Ilustrasi reklamasi. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Namun lama-kelamaan, reklamasi ini malah dipergunakan untuk membangun pemukiman. Warga pun banyak yang mengeluh lantaran rumah yang dibangun di atas tanah reklamasi tidak dapat diurus sertifikatnya. Sertifikat rumah yang dijanjikan oleh pengembang juga tak kunjung diberikan.

"Karena warga ada yang sudah dirugikan, ada yang dijanjikan akan mendapat surat-surat tentang tanah tapi akhirnya tidak bisa dibuktikan. Sampai sekian lama status tanahnya tidak jelas," lanjutnya.

Setelah ditelisik, rupahnya lahan yang digunakan merupakan lahan reklamasi. Bahkan, saat ini dua pengembang tengah melakukan upaya reklamasi lagi di kawasan tersebut. Baktiono menyebut praktik reklamasi di sana merupakan ilegal berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Jawa Timur nomor 1 tahun 2018.

"Reklamasi itu untuk laut harus izin ke Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa sesuai dengan batas kewenangan Jatim yaitu 12 mil laut. Mereka harus menghentikan reklamasi itu kecuali bisa menunjukkan surat izin dari gubernur," paparnya.

Ia pun mememinta Pemkot Surabaya melalui Satpol PP maupun pihak Kecamatan Bulak untuk mengawasi proses reklamasi oleh dua perusahaan tersebut.

Baca Juga: Lahan Reklamasi Benoa Akan Dijadikan Paru-paru Kota, Ini Detailnya

Berita Terkini Lainnya