TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Buron 3 Tahun, Terpidana Kasus Penjiplakan Merek Antena Ditangkap

Harusnya dipenjara 1,5 tahun

Penangkapan buron Lauw Ing Lioe alias Lioenardi. Dokumentasi Kejaksaan Tinggi Jatim

Surabaya, IDN Times - Perjalanan Lauw Ing Lioe alias Lioenardi (46) sebagai buronan kini berakhir. Ia berhasil ditangkap setelah buron selama 3 tahun dan tidak melaksanakan vonis hukumannya. Ia adalah terpidana dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo atas kasus pelanggaran hak cipta.

Baca Juga: Donny Saragih, eks Dirut TransJakarta Pilihan Anies yang Sempat Buron

1. Ditangkap di kediamannya

Ilustrasi tahanan (IDN Times/Mardya Shakti)

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Anggara Suryanagara dalam keterangan persnya menjelaskan bahwa penangkapan ini terjadi pada Jumat (25/9/2020) pukul 23.10 WIB. Lioenardi saat itu berhasil ditangkap di kediamannya JL. Kalijudan Asri, Surabaya.

"Tim Gabungan Intelijen dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Sidoarjo berhasil mengamankan seorang terpidana dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo yang telah menjadi buronon (DPO) selama 3 tahun," ujar Anggara, Sabtu (26/9/2020).

2. Terlibat kasus penjiplakan merk

Penangkapan buron Lauw Ing Lioe alias Lioenardi. Dokumentasi Kejaksaan Tinggi Jatim

Anggara menyebutkan bahwa seharusnya Lioenardi diputus bersalah dengan surat putusan MA RI Nomor 1356 K/Pid.Sus/2013 tanggal 17 Juni 2015. Ia dinyatakan terbukti secara sah melakukan pelanggaran hak cipta pada sebuah merk antena televisi dan kemudian memperdagangkannya secara luas.

"Dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat, memakai, menjual dan mengedarkan barang yang diberi hak Desain Industri tanpa ijin pemilik sertifikat Desain industri," sebut Anggara mengutip putusan.

Baca Juga: Buron 2 Tahun, Ayah Pemerkosa Anak Kandung di Bondowoso Ditangkap

Berita Terkini Lainnya