Buron 3 Tahun, Terpidana Kasus Penjiplakan Merek Antena Ditangkap
Harusnya dipenjara 1,5 tahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Perjalanan Lauw Ing Lioe alias Lioenardi (46) sebagai buronan kini berakhir. Ia berhasil ditangkap setelah buron selama 3 tahun dan tidak melaksanakan vonis hukumannya. Ia adalah terpidana dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo atas kasus pelanggaran hak cipta.
Baca Juga: Donny Saragih, eks Dirut TransJakarta Pilihan Anies yang Sempat Buron
1. Ditangkap di kediamannya
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Anggara Suryanagara dalam keterangan persnya menjelaskan bahwa penangkapan ini terjadi pada Jumat (25/9/2020) pukul 23.10 WIB. Lioenardi saat itu berhasil ditangkap di kediamannya JL. Kalijudan Asri, Surabaya.
"Tim Gabungan Intelijen dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Sidoarjo berhasil mengamankan seorang terpidana dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo yang telah menjadi buronon (DPO) selama 3 tahun," ujar Anggara, Sabtu (26/9/2020).
Baca Juga: Buron 2 Tahun, Ayah Pemerkosa Anak Kandung di Bondowoso Ditangkap